PERGESERAN KEBIJAKAN HUKUM PENATAAN RUANG PASCA PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG YANG BERDAMPAK PADA WILAYAH PERTAHANAN

Authors

  • SUCIPTO SUCIPTO UNIVERSITAS PANCASILA

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i2.1969

Keywords:

Pergeseran Kebijakan Hukum, Penataan Ruang, rekonstruksi kebijakan hukum.

Abstract

Penyelenggaraan penataan ruang merupakan suatu pendekatan yang tepat dalam mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna. Diharapkan dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang, kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai landasan konstitusional UUD NRI 1945. Pada hakekatnya permasalahan- permasalahan pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Hal ini terjadi di kawasan pertahanan halim Perdana Kusuma yang merupakan wilayah pertahanan udara sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Adanya pembangunan infrastruktur kereta api cepat Jakarta-Bandung di kawasan halim Perdana Kusuma menjadi permasalahan serius yang perlu di teliti karena dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 terjadi pergeseran kebijakan hukum penataan ruang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya pergeseran hukum penataan ruang tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, tidak mengakomondir unsur-unsur kepastian hukum, jauh dari tujuan filosofis yang memberikan perlindungan khususnya keamanan, secara norma hukum bertentangan dengan norma diatasnya, dan menimbulkan dampak yuridis, sosiologis, dampak lingkungan, dan dampak terhadap wilayah pertahanan. Upaya yang ditempuh adalah dengan rekostruksi kebijakan hukum penataan ruang agar sesuai dengan tujuan dan norma hukum penataan ruang

References

Azhari, Taher, Negara Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 1992. Atmosudirdjo, Prayudi. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia, 1995.

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudance) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.

Ata, Ujan Andre, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Sinar Grafika, 2009. Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Jakarta, Rajawali Pres, 2010.

A Dajaan, Amiruddin, et al, “Perkembangan Hukum Lingkungan Kini dan Masa Depanâ€Â, Prosiding Seminar nasional & Kongres Pembina Hukum Lingkungan se Indonesia, Bandung: Logoz, 2013.

Budiharjo, Eko, Tata Ruang Perkotaan, Bandung: Alumni 1996.

Berlifante A.D dan Burhanoeddin Soetan Batuah, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, Bandung: Bina Cipta 1983.

Bentham, Jeremy, Teori Perundang-undangan, Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, edisi Indonesia oleh Nurhadi, Bandung: Nusa Media & Nuansa, 2006.

D, Soejono, Segi-segi Hukum Tentang Tata Bina Kota di Indonesia, Bandung: PT. Karya Nusantara, 1978.

Darus Badrulzaman, Mariam, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni 1997.

Erliyana, Anna, keputusan Presiden, Analisis Kepres RI 1987-1998, Program Pascasarjana Fakulyas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: 2005.

Harsono, Sony, Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Yogyakarta: Seminar Nasional 1992.

Hasan, Djuendah, lembaga Jaminan Kebendaan bagi tanah-tanah yang melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Hanitijo Sumitro, Ronny, Metodelogy Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 1999.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Huda, Ni’matul, Negara Hukum demokrasi dan judicial Review, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Islamy, Irfan, Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 1997.

Ira Thania Rasjidi, Rasjidi, Pengantar Filsafat hukum, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Kelsen Hans, Pure Theory Of Law, Translated by: Max Knight Californi University Of California Press, 1967.

Kelsen Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Rasul Muttakin, Bandung: Nusa Media, 2010.

MahfudMD, Moh, Konstitusi dan Hukum dalam kontroversi dan Isu, Jakarta: Rajawali Pres, 2010.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekano, Aliran Filsafat Sebagai Landasan Filsafat Hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1993.

Parsa, I Wayan, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2014.

Parlindungan, A.P, Komentar Atas Undang-undang Penataan Ruang (Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992), Bandung: Mandar Maju, 1993.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1986.

Rosdi, Ruslan, Metode Penelitian Publik, Surabaya: Raja Grafindo, 2003.

Rawls, John, Theory of Justice. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1971, halaman 60. Uraian cukup baik tentang pandangan keadilan Rawls dalam bahasa Indonesia dapat dibaca dalam Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2000. Juga dalam Al. Andang

L. Binawan, Ibid., 2005, halaman 13.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

SUCIPTO, S. (2022). PERGESERAN KEBIJAKAN HUKUM PENATAAN RUANG PASCA PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG YANG BERDAMPAK PADA WILAYAH PERTAHANAN . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(2). https://doi.org/10.55129/.v11i2.1969

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.