IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 TAHUN
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i1.1739Abstract
Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan nusa dan bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat perlu adanya penjaminan hukum bagi anak. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kegiatan kelangsungan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. Kegiatan perlindungan anak setidaknya memiliki dua aspek, yang pertama berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak dan aspek kedua menyangkut pelaksanaan kebijakan dan peraturan-peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah dengan melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam Implementasi PP No 65 Tahun 2016 tentang Pedoman pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang belum Berumur 12 Tahun. Namun demikian penulis juga tetap menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacammacam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus. Bahwa dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahundapat menjadi komitmen semua aparat penegak Fakultas Hukum Universitas Gresik 122 hukum dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan jaminan masa depan Anak Indonesia. Peraturan ini mempunyai semangat menanamkan tanggung jawab anak, nilainilai perdamaian kepada anak sejak dini, mengajak masyakat untuk ikut bertanggung jawab bila terjadi kekerasan kepada anak dilingkungannya, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan mengajak semua pihak bisa menyelesaikan perkara anak di luar peradilan.
References
Buku
Gultom, Gultom. 2013. Perlindungan
Hukum Terhadap Anak Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak
Di Indonesia. Bandung : Refika
Aditama.
Harahap, Yahya. 2006. Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan
KUHAP, Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta : Sinar
Grafika.
Moriris, Allison., dan Gabriel Maxwel.
Restorative Justice for
Juvenile: Coferencing
Mediation and Circle. Oregeon
USA: Hart Publishing.
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum
Pidana bagi Anak di Indonesia.
Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi Dan
Penuunganan Anak Yang
Belum Berumur 12 (Dua Belas)
Tahun.
Perma No. 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Diversi
dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak.
Undang-Undang No.11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
