PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH DARI PROGRAM TRANSMIGRASI
transmigrasi, hak milik atas tanah, peralihan
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v10i2.1607Keywords:
transmigrasi, hak milik atas tanah, peralihanAbstract
Permasalahan yang dibahas ialah perbandingan aturan hukum peralihan hak milik atas tanah yang diperoleh dari program transmigrasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian menyandingkan dengan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan akibat hukum bagi pemilik tanah hasil transmigrasi apabila peralihan hak miliknya tidak didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. untuk menjamin kepastian hukum, maka dilakukan pendaftaran tanah. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini, menggunakan 3 (tiga) metode pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Kemudian jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik analisis bahan hukum disusun secara runtut kemudian ditelaah menggunakan penalaran logika yang sifatnya umum. Kemudian dilanjutkan ke penalaran logika khusus, akhirnya diperoleh kesimpulan untuk menjawab permasalahan pada skripsi tentang penelitian peralihan hak milik atas tanah yang diperoleh dari program transmigrasi. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
References
Buku
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Cetakan Pertama, Jakarta, 2002.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. Pertama, (Jakarta:
SinarGrafika), 2007.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Ed, 1, Cet. 9, Sinar
Grafika, Jakarta,
A.P. Parlindungan, Pandangan Kondisi Pelaksanaan Undang- Undang Pokok
Agraria, Cetakan Pertama, (Bandung: Alumni), 1986.
A.P. Parlindungan, Berakhirnya Hak- hak Atas Tanah (menurut sistem UUPA), Bandung, Mandar
Maju,1990.
Arie Sukamti Hutagalung et.al, Hukum Pertanahan di Belanda danIndonesia, Edisi I,
Cetakan Pertama, (Denpasar: Pustaka Larasan), 2012.
Bambang Eko Suryadi, Hukum Agraria Kehutanan , PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta , 2018.
Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan, Jakarta: Raja Grafindo
Persada. 2013.
Bambang Eko Supriyadi, Hukm Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan
Dalam Pengelolaan Hutan Negara,(Jakarta: Rajawali Press), 2013.
Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaan- nya,
Bagian Pertama, Jilid I. (Djambatan, Jakarta), 2003.
Boedi Harsono, Hukum Agrarian Indonesia, Sejarah Pembukaan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi
Dan Pelaksanaannya , Jilid I, Djambatan, Jakarta, 2003.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria,Isi dan Pembahasannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas,(Jakarta: Djambatan), 2007.
Eman Rajagukguk, Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, (Jakarta:
Chandra Pratama), 1995.
Gunawana Wiradi, Seluk-seluk Masalah Agraria, Reforma Agraria dan Penelitian Agraria, (Jakarta:
STPN Press), 2009.
J.Andy Hartanto, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum
Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Laksbang Justitia,Surabaya, 2013.
Muchtar Wahid, Memakai KepastianHukum Hak Milik Atas Tanah,Republika, Jakarta, 2008.
Mukti Fajar Nur Dewanta dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Cet. 2, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Moh, Yamin, Lubis & Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah,Edisi Revisi, Cetakan
Kedua,(Bandung; CV. Mandar Maju),2010. Peter Mahmud Marzuki, PenelitianHukum, Cet. 12, Edisi
Revisi, Prenada Media Group,
Jakarta,2016.
Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu,Yogyakarta, 2011.
Supriadi, Hukum Agraria, Ed. 1, Cet. 9, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar
ka), 2004.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Kitab Undang-Undang Hukum (KUHPer, KUHP, & KUHAP)
beserta penjelasannya, Cet.1, Grahamedia Press, 2015
KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan KUHA Perdata (Kitab Undang-
Undang Hukum AcaraPerdata), Cet.1, Pustaka Buana, 2015
KUH Perdata Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pustaka
Mahardika,Yogyakarta, 2016
RIB/HIR Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui Pejelasannya,Permata Press, 2019
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh
Undang-UndangNomor 5 Tahun 2004 dan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Jurnal
Akhsanu Amala, “Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Badan Usaha Persekutuan
KomanditerMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penaftaran Tanahâ€Â, Skripsi,
Fakultas Hukum Universitas Gresik, Gresik, 2020.
Dasril Neny, “Pemberian danPengalihan Hak Atas Tanah Transmigran di Sumatera Baratâ€Â,
Tesis, Fakultas, Unoversitas Gadjah Mada,Yogyakarta, 2007.
Hairan, Pendaftaran Tanah dalam Sertipikasi Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, Makalah disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman,
Kalimantan
Februari 2012
Theddy Hasiholan, “Pemberian Hak Milik Atas Tanah Kepada Transmigran Dan Bekas Transmigran
Pola Pertanianâ€Â, Skripsi, Fakultas HukumUniversitas Airlangga, Surabaya, 1987.
Linda M. Sahono, Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan Implikasi Hukumnya, Jurnal
Perspektif, Edisi No. 2, Vol. 17, 2012.
Internet
https://www.organisasi.org/1970/01/pengertian- macam-jenis-tujuan- transmigrasi- penduduk-
mobilitas-dari-suatu-daerah- padat-ke-pulau-sedikit-penghuni- geografi.html, diaksespada 16
Agustus
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
