ANGKUTAN UMUM KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Angkutan Umum, Kendaraan, Sepeda Motor.

Authors

  • Prihatin Effendi Universitas Gresik
  • Yonifan Theo Widiabriade Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1435

Abstract

Penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum tengah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, karena dinilai sangat diminati oleh masyarakat, akan tetapi juga dianggap bermasalah karena tidak ada regulasi yang jelas dan tegas terkait penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Maka dari kondisi permasalahan diatas, Penulis ingin mengetahui keabsahan secara hukum terkait penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem hukum mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan perlunya membentuk sebuah aturan ataupun kebijakan terkait penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum.

Published

2021-06-01

How to Cite

Effendi, P., & Widiabriade, . Y. T. (2021). ANGKUTAN UMUM KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN: Angkutan Umum, Kendaraan, Sepeda Motor. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 46–52. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1435

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>