ANGKUTAN UMUM KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Angkutan Umum, Kendaraan, Sepeda Motor.
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1435Abstract
Penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum tengah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, karena dinilai sangat diminati oleh masyarakat, akan tetapi juga dianggap bermasalah karena tidak ada regulasi yang jelas dan tegas terkait penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Maka dari kondisi permasalahan diatas, Penulis ingin mengetahui keabsahan secara hukum terkait penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem hukum mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan perlunya membentuk sebuah aturan ataupun kebijakan terkait penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
