STATUS PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN (P4) PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1190Keywords:
Status, Pencatatan Perkawinan, Pembantu Pegawai Pencatat PerkawinanAbstract
Dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam perkawinan maka sebagaimana Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas yang diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan adalah Penghulu yang merupakan pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat perkawinan. Dalam melaksanakan pencatatatan perkawinan tersebut Penghulu dapat dibantu oleh Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yaitu anggota masyarakat yang diangkat oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk membantu tugas penghulu. Perubahan yang terbesar terjadi sejak terbitnya surat edaran Kementerian Agama Nomor Kw.06.02/1/kp.01/160/2015 Tentang Pelaksanaan Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat NIkah (P3N atau P4) tanggal 26 Januari 2015 menginstruksikan penghapusan tugas P4 dan segala urusan pernikahan diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KUA. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Sosiologis, artinya sebuah penelitian yang berbasis pada ilmu hukum normatif, tetapi mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis pada status dan kedudukan hukum Pegawai Pembantu Pencatat Perkawinan (P4) di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan menganalisis status dan kedudukan hukum yang ingin didapatkan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Perkawinan (P4) di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
ÂÂÂ
Kata Kunci: Status, Pencatatan Perkawinan, Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan
References
a. Buku-Buku
Fajar Mukti dan Achmad Yulianto, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mahmud Peter Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Kencana, Edisi Revisi, Surabaya
b. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan
Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Surat Edaran Kementerian Agama Nomor Kw.06.02/1/kp.01/160/2015 Tentang Pelaksanaan Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
c. Jurnal/Artikel Ilmiah
Ade Saputra, Urgensi Kedudukan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Ditinjau dalam Peraturan Menteri Agama Sejak Tahun 1983 Hingga Tahun 2018, SAKINA: Journal of Family Studies, Volume 3 Issue 3 2019
d. Wawancara
Wawancara dengan Bapak M. Ali Saifuddin, S.Ag., M.Pd.I selaku JFU Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 20 Agustus 2020 pukul 10.00 Wib
Wawancara dengan Bapak H. Masbukin Elya, S.Ag., M.Hi, selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 21 Agustus 2020
Wawancara dengan para Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
