DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: ANTARA BENTUK, PENYEBAB DAN SOLUS

Authors

  • Zaenal Arifin
  • Adhi Putra Satria

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1016

Abstract

Abstrak
Artikel ini merupakan artikel konseptual yang akan membahas mengenai bentuk, penyebab dan solusi atas permasalahan disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia, saat ini, masih banyak peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan/tidak harmonis, dari sekian banyak faktor yang mengakibatkan banyaknya peraturan yang tidak harmonis sebagaimana dimaksud, faktor yang paling dominan yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah faktor dari banyaknya regulasi/peraturan yang dibuat, sehingga wacana tentang penyederhanaan undang-undang melalui omnibuslaw perlu direalisasikan, guna meminimalisir terjadinya over regulasi yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Published

2020-07-01

How to Cite

Arifin, Z., & Satria, A. P. (2020). DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: ANTARA BENTUK, PENYEBAB DAN SOLUS. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1016

Issue

Section

Artikel