
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-511
notariat tidak saja berlaku bagi golongan
tertentu saja tapi juga diberlakukan bagi
seluruh Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan langkah atau tindakan hukum
tertentu dalam bilang keperdataan yang
memang memerlukan lembaga notariat
sebagai pelaksanaannya
(Alam, 2004).
Pentingnya keberadaan notaris selaku
pejabat umum yakni terkait pada pembuatan
akta otentik yang dimaksud oleh Pasal 1868
BW dimana menurut ketentuan yang
terkandung dalam pasal tersebut menyebutkan
bahwa suatu akta otentik adalah akta yang
bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan
dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai
(pejabat) umum yang berkuasa untuk itu
ditempat akta tersebut dibuatnya
(Anshori,
2009).
Notaris dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN)
didefinisikan sebagai pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya yang sebagaimana
dimaksud dalam UUJN. Definisi yang
diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas
dan wewenang yang dijalankan oleh notaris.
Melalui pengertian notaris tersebut terlihat
bahwa tugas seorang notaris adalah menjadi
pejabat umum, sedangkan wewenangnya
adalah membuat akta otentik.
Kebutuhan jasa yang diberikan oleh
notaris terkait erat dengan persoalan
kepercayaan antara para pihak (trust), yang
demikian dapat dikatakan bahwa pemberian
kepercayaan kepada notaris berarti notaris mau
tidak mau telah dapat dikatakan memikul pula
tanggung jawab atasnya. Tanggung jawab ini
dapat berupa tanggung jawab secara hukum
dan moral (Utama & Anand, 2018).
Kedudukan notaris sebagai seorang
pejabat umum merupakan suatu jabatan
terhormat yang diberikan oleh Negara secara
atributif melalui Undang Undang dan yang
mengangkatnya adalah Menteri, hal tersebut
berdasarkan Pasal 2 UUJN : “Notaris diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri”. Dengan
diangkatnya seorang Notaris oleh
Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia, maka seorang Notaris dapat
menjalankan tugasnya dengan bebas, tanpa
dipengaruhi badan eksekutif dan badan
lainnya. Maksud kebebasan disini adalah agar
Notaris dalam menjalankan jabatan nantinya
dapat bertindak netral dan independen. Selain
itu dalam mengemban tugasnya itu seorang
Notaris harus memiliki tanggung jawab, yang
artinya:
(Dalfi, 2020)
1) Notaris dituntut
melakukan pembuatan akta dengan baik dan
benar. Artinya akta yang dibuat itu menaruh
kehendak hukum dan permintaan pihak
berkepentingan karena jabatannya. 2) Notaris
dituntut mengasilkan akta yang bermutu.
Artinya akta yang dibuat itu sesuai dengan
aturan hukum dan kehendak pihak yang
berkepentingan dalam arti sebenarnya, bukan
mengada – ada. Notaris harus menjelaskan
kepada pihak yang berkepentingan kebenaran
isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. 3)
Berdampak positif, artinya siapapun akan
mengakui isi akta Notaris itu mempunyai bukti
yang sempurna.
Pentingnya keberadaan Notaris di
tengah-tengah masyarakat serta besarnya
tanggungjawab yang melekat pada Notaris
dalam pelaksanaan tugas jabatannya membuat
jabatan Notaris membutuhkan adanya
perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas
jabatannya. Perlindungan hukum dibutuhkan
oleh Notaris mengingat adanya kewajiban
bagi Notaris untuk merahasiakan isi akta
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf f UUJN yang menyatakan : “Dalam
menjalankan jabatannya, Notaris wajib : ... f.
merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta
yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang
menentukan lain;
Kebutuhan Notaris untuk
mendapatkan perlindungan hukum terkait
kerahasiaan akta yang menjadi kewajibannya
tersebut diakomodir oleh UUJN melalui
adanya ketentuan yang disebutkan dalam Pasal
66 ayat (1) UUJN :
(1) Untuk kepentingan proses peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan