Fakultas Hukum Universitas Gresik-
510
Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Volume 12 Nomor 2, Februari 2023
pISSN 2089-7146 - eISSN 2615-5567
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM
PEMANGGILAN BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PERADILAN
Yanto Irianto
1
, Agustiana
2
Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
Email : pupusumaya25@gmail.com, maemunah@unucirebon.ac.id
ABSTRAK
Notaris pengganti memegang tanggung jawab penting yang sama dengan notaris. Tanggung jawab notaris
pengganti dalam menjalankan tugasnya memerlukan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang Dasar Hukum Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
mengelaborasi lebih jauh tentang apakah ketentuan Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66 berlaku bagi Notaris
Pengganti dan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan
kepustakaan atau hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua
pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasal 66 UUJN
mengatur perlindungan hukum bagi notaris bukan notaris pengganti. Perlindungan hukum bagi notaris pengganti
mengenai pemberitahuan kepentingan yudisial bersifat umum yang didasarkan pada peniadaan pengingkaran dan
kewajiban.
Kata Kunci: Notaris, Notaris Pengganti, Penyuluhan Hukum
ABSTRACT
Notaris pengganti memegang tanggung jawab penting yang sama dengan notaris. Tanggung jawab notaris
pengganti dalam menjalankan tugasnya memerlukan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang Dasar Hukum Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
mengelaborasi lebih jauh tentang apakah ketentuan Notaris Jabatan (UUJN) pasal 66 berlaku bagi Notaris
Pengganti dan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan
kepustakaan atau hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua
pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan kontekstual. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasal 66
UUJN mengatur perlindungan hukum bagi notaris bukan notaris pengganti. Perlindungan hukum bagi notaris
pengganti mengenai pemberitahuan kepentingan yudisial bersifat umum yang didasarkan pada peniadaan
pengingkaran dan kewajiban.
Keywords: Notaris, Notaris Pengganti, Penyuluhan Hukum.
Pendahuluan
Perkembangan jaman yang semakin
pesat membuat hampir semua aktivitas
manusia yang berhubungan dengan suatu
perjanjian membutuhkan suatu legalitas atau
suatu kepastian hukum. Dalam situasi yang
demikian menuntut seseorang untuk
melakukan suatu kegiatan yang pada akhirnya
selalu membutuhkan alat bukti tertulis yang
bersifat otentik.
Era globalisasi seperti sekarang ini
peran notaris sebagai Pejabat Umum sangat
dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat.
Menurut Wawan Tunggul Alam, lembaga
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-511
notariat tidak saja berlaku bagi golongan
tertentu saja tapi juga diberlakukan bagi
seluruh Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan langkah atau tindakan hukum
tertentu dalam bilang keperdataan yang
memang memerlukan lembaga notariat
sebagai pelaksanaannya
(Alam, 2004).
Pentingnya keberadaan notaris selaku
pejabat umum yakni terkait pada pembuatan
akta otentik yang dimaksud oleh Pasal 1868
BW dimana menurut ketentuan yang
terkandung dalam pasal tersebut menyebutkan
bahwa suatu akta otentik adalah akta yang
bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan
dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai
(pejabat) umum yang berkuasa untuk itu
ditempat akta tersebut dibuatnya
(Anshori,
2009).
Notaris dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN)
didefinisikan sebagai pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya yang sebagaimana
dimaksud dalam UUJN. Definisi yang
diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas
dan wewenang yang dijalankan oleh notaris.
Melalui pengertian notaris tersebut terlihat
bahwa tugas seorang notaris adalah menjadi
pejabat umum, sedangkan wewenangnya
adalah membuat akta otentik.
Kebutuhan jasa yang diberikan oleh
notaris terkait erat dengan persoalan
kepercayaan antara para pihak (trust), yang
demikian dapat dikatakan bahwa pemberian
kepercayaan kepada notaris berarti notaris mau
tidak mau telah dapat dikatakan memikul pula
tanggung jawab atasnya. Tanggung jawab ini
dapat berupa tanggung jawab secara hukum
dan moral (Utama & Anand, 2018).
Kedudukan notaris sebagai seorang
pejabat umum merupakan suatu jabatan
terhormat yang diberikan oleh Negara secara
atributif melalui Undang Undang dan yang
mengangkatnya adalah Menteri, hal tersebut
berdasarkan Pasal 2 UUJN : “Notaris diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri”. Dengan
diangkatnya seorang Notaris oleh
Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia, maka seorang Notaris dapat
menjalankan tugasnya dengan bebas, tanpa
dipengaruhi badan eksekutif dan badan
lainnya. Maksud kebebasan disini adalah agar
Notaris dalam menjalankan jabatan nantinya
dapat bertindak netral dan independen. Selain
itu dalam mengemban tugasnya itu seorang
Notaris harus memiliki tanggung jawab, yang
artinya:
(Dalfi, 2020)
1) Notaris dituntut
melakukan pembuatan akta dengan baik dan
benar. Artinya akta yang dibuat itu menaruh
kehendak hukum dan permintaan pihak
berkepentingan karena jabatannya. 2) Notaris
dituntut mengasilkan akta yang bermutu.
Artinya akta yang dibuat itu sesuai dengan
aturan hukum dan kehendak pihak yang
berkepentingan dalam arti sebenarnya, bukan
mengada ada. Notaris harus menjelaskan
kepada pihak yang berkepentingan kebenaran
isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. 3)
Berdampak positif, artinya siapapun akan
mengakui isi akta Notaris itu mempunyai bukti
yang sempurna.
Pentingnya keberadaan Notaris di
tengah-tengah masyarakat serta besarnya
tanggungjawab yang melekat pada Notaris
dalam pelaksanaan tugas jabatannya membuat
jabatan Notaris membutuhkan adanya
perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas
jabatannya. Perlindungan hukum dibutuhkan
oleh Notaris mengingat adanya kewajiban
bagi Notaris untuk merahasiakan isi akta
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf f UUJN yang menyatakan : “Dalam
menjalankan jabatannya, Notaris wajib : ... f.
merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta
yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang
menentukan lain;
Kebutuhan Notaris untuk
mendapatkan perlindungan hukum terkait
kerahasiaan akta yang menjadi kewajibannya
tersebut diakomodir oleh UUJN melalui
adanya ketentuan yang disebutkan dalam Pasal
66 ayat (1) UUJN :
(1) Untuk kepentingan proses peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-512
persetujuan majelis kehormatan Notaris
berwenang:
a. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau
surat-surat yang dilekatkan pada Minuta
Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. Memanggil Notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta
atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.
Adanya ketentuan sebagaimana
tersebut diatas menjadi suatu bentuk
perlindungan hukum bagi Notaris. Namun
demikian, dalam pelaksanaan tugas jabatan
sebagai Notaris tidak hanya diemban oleh
Notaris saja. UUJN telah menyebutkan bahwa
selain Notaris masih ada Pejabat Sementara
Notaris dan Notaris Pengganti. Pasal 1 angka
2 UUJN menyatakan: “Pejabat Sementara
Notaris adalah seorang yang untuk sementara
menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan
jabatan dari Notaris yang meninggal dunia”,
sedangkan pengertian Notaris Pengganti
disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UUJN yang
menyatakan: “Notaris Pengganti adalah
seorang yang untuk sementara diangkat
sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris
yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara
berhalangan menjalankan jabatannya sebagai
Notaris.
Baik Notaris, Pejabat Sementara
Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki
tanggung jawab yang sama besar dalam
pelaksanaan tugas jabatannya. Hal ini dapat
dilihat dari ketentuan Pasal 65 UUJN yang
menyatakan : “Notaris, Notaris Pengganti, dan
Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab
atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun
Protokol Notaris telah diserahkan atau
dipindahkan kepada pihak penyimpan
Protokol Notaris.” Ketentuan tersebut
menempatkan Pejabat Sementara Notaris dan
Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab
yang sama besarnya dengan Notaris.
Adanya tanggung jawab yang sama
tersebut membuat Notaris Pengganti juga
membutuhkan suatu perlindungan hukum
dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Jika
dicermati lebih seksama, berkaitan dengan
pemanggilan Notaris oleh peradilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim, Pasal 66 ayat (1)
UUJN hanya mengatur bahwa yang harus
melalui Majelis Kehormatan Notaris hanya
sebatas pemanggilan untuk Notaris saja.
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUJN tersebut
tidak menyebutkan untuk pemanggilan Notaris
Pengganti juga membutuhkan persetujuan dari
Majelis Pengawas Notaris terlebih dahulu
sehingga dalam hal ini terdapat suatu
kekosongan hukum terkait perlindungan
hukum bagi Notaris Pengganti dalam
pelaksanaan tugas jabatannya. Dari
pendahuluan diperoleh permasalahan yaitu:
pertama, apakah ketentuan Pasal 66 UUJN
berlaku terhadap Notaris Pengganti. Dan
kedua apakah bentuk perlindungan hukum
terhadap Notaris Pengganti?.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif yang dilakukan
untuk mencari pemecahan masalah atas
permasalahan hukum yang ada.
Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Hasil dan Pembahasan
Kedudukan Pasal 66 UUJN Bagi
Notaris Pengganti
Hakekatnya setiap orang berhak
mendapatkan perlindungan dari hukum.
Hampir seluruh hubungan hukum harus
mendapat perlindungan dari hukum.
Perlindungan hukum harus melihat
tahapan yakni perlindungan hukum lahir
dari suatu ketentuan hukum dan segala
peraturan hukum yang diberikan oleh
masyarakat yang pada dasarnya
merupakan kesepakatan masyarakat
tersebut untuk mengatur hubungan
perilaku antara anggota-anggota
masyarakat dan antara perseoranan dengan
pemerintah yang dianggap mewakili
kepentingan masyarakat.
Perlindungan hukum dapat berarti
perlindungan yang diberikan hukum
terhadap sesuatu. Hukum sejatinya harus
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-513
dapat memberikan perlindungan terhadap
semua pihak sesuai dengan status
hukumnya karena setiap orang memiliki
kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Setiap aparat penegak hukum wajib
menegakkan hukum dan dengan
berfungsinya aturan hukum, maka secara
tidak langsung pula hukum akan
memberikan perlindungan terhadap setiap
hubungan hukum atau segala aspek dalam
kehidupan masyarakat yang diatur oleh
hukum itu sendiri.
Maria Theresia Geme mengartikan
Perlindungan Hukum adalah: “Berkaitan
dengan Tindakan Negara untuk
melakukan sesuatu dengan
(memberlakukan hukum negara secara
Eksklusif) dengan tujuan untuk
memberikan jaminan kepastian hak-hak
seseorang atau kelompok orang.”
(Hs &
Nurbani, 2013)
Sedangkan menurut Philipus M.
Hadjon perlindungan hukum dalam
kepustakaan hukum berbahasa Belanda
dikenal dengan sebutan rechtsbescherming
van de burgers (Zwageri, 2020). Pendapat
ini menunjukkan kata perlindungan hukum
merupakan terjemahan dari bahasa
belanda, yakni rechtbescherming. Dari
pengertiannya, dalam kata perlindungan
terdapat suatu usaha untuk memberikan
hak-hak pihak yang dilindungi sesuai
dengan kewajiban yang telah dilakukan.
Terdapat 2 macam perlindungan
hukum bagi rakyat (Ayunda, Kosasih, &
Disemadi, 2021), yaitu: a) Perlindungan
Hukum Preventif yaitu kepada rakyat
diberi kesempatan untuk mengajukan
keberatan atau pendapatnya sebelum suatu
keputusan pemerintah mendapatkan
bentuk yang definitive. Perlindungan
hukum preventif bertujuan untuk
mencegah terjadinya suatu sengketa; b)
Perlindungan hukum represif yaitu
bertujuan menyelesaikan sengketa
perlindungan hukum preventif sangat
besar artinya bagi pemerintah yang
didasarkan kebebasan bertindak karena
dengan adanya perlindungan hukum
preventif, pemerintah terdorong untuk
bersifat hati-hati dalam mengambil
keputusan yang didasarkan pada diskresi.
Melihat definisi Perlindungan
Hukum diatas bahwa bentuk Perlindungan
Hukum meliputi subyek yang harus
dilindungi berbeda antara satu dengan
yang lainnya. Dengan demikian inti teori
Perlindungan Hukum adalah wujud atau
bentuk dari tujuan Perlindungan terhadap
subyek hukum yang dilindungi serta obyek
perlindungan yang diberikan oleh hukum
kepada subyeknya. Perlindungan hukum
merupakam suatu perbuatan hal
melindungi subjek subjek hukum dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan pelaksanaannya dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi.
Sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya bahwa semua orang berhak
untuk mendapatkan perlindungan hukum,
hal ini berlaku pula dalam pelaksanaan
tugas jabatan Notaris. Menurut
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, dalam
menjalankan tugas jabatannya, Notaris
wajib memenuhi semua ketentuan-
ketentuan Jabatan Notaris dan peraturan-
peraturan lainnya. Notaris bukan juru tulis
semata-mata, namun Notaris perlu
mengkaji apakah yang diinginkan
penghadap untuk dinyatakan dalam akta
otentik tidak bertentangan dengan UUJN,
dan aturan hukum yang berlaku.
Kewajiban untuk mengetahui dan
memahami syarat-syarat otentisitas,
keabsahan dan sebab-sebab kebatalan
suatu akta Notaris, sangat penting untuk
menghindari secara preventif adanya cacat
hukum akta Notaris yang dapat
mengakibatkan hilangnya otentisitas dan
batalnya akta Notaris, yang dapat
merugikan kepentingan masyarakat,
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-514
terutama pihak-pihak yang berkepentingan
(Sjaifurrachman & Adjie, 2011).
Menurut Heni Kartikosari dan
Rusdianto Sesung, secara normatif, peran
Notaris hanyalah media untuk lahirnya
suatu akta otentik Notaris bukan pihak
dalam akta yang dibuatnya, sehingga hak
dan kewajiban hukum yang dilahirkan dari
perbuatan hukum yang disebut dalam akta
Notaris, hanya mengikat pihak-pihak
dalam akta itu, dan jika terjadi sengketa
mengenai isi perjanjian, maka Notaris
tidak terlibat dalam pelaksanaan kewajiban
dan dalam menuntut suatu hak, karena
Notaris berada di luar perbuatan hukum
pihak-pihak tersebut. Tugas jabatan yang
dijalankan oleh para Notaris bukan sekedar
pekerjaan yang diamanatkan oleh undang-
undang semata, namun sekaligus
menjalankan suatu fungsi sosial yang
sangat penting yaitu bertanggung jawab
untuk melaksanakan kepercayaan yang
diberikan masyarakat umum yang
dilayaninya, seorang Notaris harus
berpegang teguh kepada Kode Etik Notaris
(Kartikosari & Sesung, 2018).
Kehadiran Notaris di tengah-tengah
masyarakat adalah terkait adanya
kebutuhan masyarakat akan alat bukti
tertulis yang bersifat otentik. Menurut
Mariano Putra Prayoga Sumangkut dan
Ghansham Anand, akta otentik merupakan
alat bukti yang sempurna yang tidak
memerlukan tambahan bukti lain,
sedangkan akta di bawah tangan jika
kebenaran akta di bawah tangan disangkal
oleh pembuatnya, maka pihak yang
mengajukan akta di bawah tangan sebagai
bukti harus membuktikan kebenarannya
dengan bukti lain atau saksi-saksi
(Sebastian & Adjie, 2018).
Notaris dalam pelaksanaan tugas
jabatannya memiliki hak untuk cuti.
Apabila seorang notaris cuti, diwajibkan
baginya menunjuk notaris pengganti
artinya bahwa notaris pengganti ada
karena notaris sedang cuti, karena sakit,
sedang menjabat sebagai pejabat negara
atau untuk sementara berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai notaris
(Adjie, 2009).
Syarat untuk dapat diangkat menjadi
notaris pengganti adalah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 33 UUJN sebagai
berikut:
1. Syarat untuk dapat diangkat menjadi
notaris pengganti, notaris pengganti
khusus, dan pejabat sementara notaris
adalah warga negara Indonesia yang
berijazah Sarjana Hukum dan telah
bekerja sebagai karyawan kantor notaris
paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-
turut.
2. Ketentuan yang berlaku bagi notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi
notaris pengganti, notaris pengganti
khusus, dan pejabat sementara notaris,
kecuali undang-undang menentukan
lain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
3 UUJN jo Pasal 33 ayat (2) UUJN adalah
dimaksudkan untuk mengatur kedudukan
hukum (rechtpositie) dari notaris
pengganti yakni sebagai notaris. Dengan
kedudukan hukum yang demikian berarti
notaris pengganti adalah pejabat umum
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 1868 KUH Perdata. Sehingga dapat
dikatakan bahwa notaris pengganti
memiliki kewenangan sebagai seorang
notaris sebagaimana berdasarkan UUJN,
yakni sebagai seorang pejabat umum yang
diangkat untuk sementara waktu dan
mempunyai kewenangan sebagai seorang
notaris. Notaris pengganti diangkat oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan
UUJN, bukan oleh notaris yang
mengusulkannya atau yang menunjuknya.
Penegasan tentang kedudukan hukum
notaris pengganti ini diperlukan tidak
hanya untuk kepentingan notaris
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-515
pengganti, melainkan terutama untuk
kepentingan publik yang mempergunakan
jasa-jasa notaris pengganti.
Adanya persamaan kedudukan
hukum antara notaris pengganti dengan
notaris maka tidak ada keragu-raguan lagi
bahwa akta-akta yang dibuat oleh notaris
pengganti mempunya kekuatan hukum
yang sama dengan akta-akta notaris,
artinya bahwa aktaakta yang dibuat oleh
atau dihadapan notaris pengganti bersifat
otentik dan mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna sebagimana
dimaksud dalam Pasal 1870 KUH Perdata.
Adanya kedudukan hukum yang sama
tersebut menjadikan selayaknya Notaris
Pengganti juga mendapatkan perlindungan
hukum dalam pelaksanaan tugas
jabatannya.
Pentingnya keberadaan Notaris di
tengah-tengah masyarakat serta besarnya
tanggungjawab yang melekat pada Notaris
dalam pelaksanaan tugas jabatannya
membuat jabatan Notaris membutuhkan
adanya perlindungan hukum dalam
pelaksanaan tugas jabatannya.
Perlindungan hukum dibutuhkan oleh
Notaris mengingat adanya kewajiban bagi
Notaris untuk merahasiakan isi akta
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf f UUJN yang menyatakan : “Dalam
menjalankan jabatannya, Notaris wajib : ...
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai
Akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna
pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-
undang menentukan lain;
Kebutuhan Notaris untuk
mendapatkan perlindungan hukum terkait
kerahasiaan akta yang menjadi
kewajibannya tersebut diakomodir oleh
UUJN melalui adanya ketentuan yang
disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN:
(1) Untuk kepentingan proses
peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan majelis
kehormatan Notaris berwenang:
a. Mengambil fotokopi Minuta Akta
dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris; dan
b. Memanggil Notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan
Akta atau Protokol Notaris yang berada
dalam penyimpanan Notaris.
Adanya ketentuan sebagaimana
tersebut diatas menjadi suatu bentuk
perlindungan hukum bagi Notaris. Namun
demikian, dalam pelaksanaan tugas
jabatan sebagai Notaris tidak hanya
diemban oleh Notaris saja. UUJN telah
menyebutkan bahwa selain Notaris masih
ada Pejabat Sementara Notaris dan Notaris
Pengganti. Pasal 1 angka 2 UUJN
menyatakan: “Pejabat Sementara Notaris
adalah seorang yang untuk sementara
menjabat sebagai Notaris untuk
menjalankan jabatan dari Notaris yang
meninggal dunia”, sedangkan pengertian
Notaris Pengganti disebutkan dalam Pasal
1 angka 3 UUJN yang menyatakan:
“Notaris Pengganti adalah seorang yang
untuk sementara diangkat sebagai Notaris
untuk menggantikan Notaris yang sedang
cuti, sakit, atau untuk sementara
berhalangan menjalankan jabatannya
sebagai Notaris.
Baik Notaris, Pejabat Sementara
Notaris maupun Notaris Pengganti
memiliki tanggung jawab yang sama besar
dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Hal
ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 65
UUJN yang menyatakan: “Notaris, Notaris
Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris
bertanggung jawab atas setiap Akta yang
dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah
diserahkan atau dipindahkan kepada pihak
penyimpan Protokol Notaris.” Ketentuan
tersebut menempatkan Pejabat Sementara
Notaris dan Notaris Pengganti memiliki
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-516
tanggung jawab yang sama besarnya
dengan Notaris.
Adanya tanggung jawab yang sama
tersebut membuat Notaris Pengganti juga
membutuhkan suatu perlindungan hukum
dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Jika
dicermati lebih seksama, berkaitan dengan
pemanggilan Notaris oleh peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim,
Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya mengatur
bahwa yang harus melalui Majelis
Kehormatan Notaris hanya sebatas
pemanggilan untuk Notaris saja.
Hatta Isnaini Wahyu Utomo, secara
keseluruhan dalam UUJN tersirat bahwa
yang dimaksud dengan Notaris adalah
termasuk pula Notaris Pengganti dan
Pejabat Sementara Notaris. Hal ini dapat
dilihat dari adanya beberapa Pasal dalam
UUJN yang memberikan tanggungjawab
yang sama antara Notaris, Notaris
Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris,
yaitu Pasal 33 ayat (2), Pasal 65 dan Pasal
67 ayat (6) UUJN (Utomo, 2018).
Pendapat tersebut diatas didasarkan pada
metode penafsiran secara argumentum per
analogiam dengan menganalogikan
tanggung jawab yang melekat pada
pelaksanaan tugas jabatan antara Notaris
dengan Notaris Pengganti atau Pejabat
Sementara Notaris. Penerapan peraturan
secara analogi ini dilakukan apabila ada
kekosongan (leemte ata lucke) dalam
undang-undang untuk perbuatan
(peristiwa) yang mirip dengan apa yang
diatur oleh undang-undang (Suwito, 2017).
Kaitannya dengan lingkup hukum
pidana, penggunaan penafsiran secara
analogi hampir tidak dapat diterapkan
karena adanya asas legalitas yang dianut
dalam hukum pidana. asas legalitas
menghendaki peraturan yang dituliskan
(lex scripta), dirumuskan dengan rinci (lex
certa), tidak diberlakukan surut (non-
retroaktif), dan larangan analogi. Keempat
aspek tersebut meskipun dapat dikatakan
bahwa tidak semua aspek itu kuat dengan
sendirinya, kombinasi dari keempat aspek
memberikan arti yang lebih benar pada
prinsip legalitas (Soleh, 2020).
Hukum pidana menghendaki suatu
hal yang berkaitan dengan pidana harus
didasarkan pada undang-undang, dengan
kata lain berdasarkan hukum yang tertulis
(lex scripta). Selanjutnya pembuat
undang-undang harus mendefinisikan
dengan jelas tanpa samar-samar (nullum
crimen sine lege stricta), sehingga tidak
ada perumusan yang ambigu mengenai
perbuatan yang dilarang dan diberikan
sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau
terlalu rumit hanya akan memunculkan
ketidakpastian hukum dan menghalangi
keberhasilan upaya penuntutan (pidana)
karena warga selalu akan dapat membela
diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu
tidak berguna sebagai pedoman perilaku.
Hal inilah yang disebut dengan asas lex
certa atau bestimmtheitsgebot (Dirgantara,
2021).
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUJN
tersebut tidak menyebutkan untuk
pemanggilan Notaris Pengganti juga
membutuhkan persetujuan dari Majelis
Pengawas Notaris terlebih dahulu. Dari
apa yang tertulis tegas dalam UUJN
tersebut dapat dilihat bahwa Pasal 66 ayat
(1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris
Pengganti sehingga dalam hal ini terdapat
suatu kekosongan hukum terkait
perlindungan hukum bagi Notaris
Pengganti dalam pelaksanaan tugas
jabatannya atau dengan kata lain UUJN
belum memberikan perlindungan hukum
bagi Notaris Pengganti.
Perlindungan Hukum Terhadap
Notaris Pengganti Dalam Pelaksanaan
Tugas Jabatan
Pelaksanaan jabatan Notaris secara
umum dilengkapi dengan suatu bentuk
Immunitas hukum diberikan pada
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-517
kewajiban untuk menolak memberikan
keterangan yang menyangkut rahasia
jabatannya, yang oleh Undang-Undang
dan peraturan lain dilindungi. Immunitas
tersebut diwujudkan dengan adanya hak
ingkar atau mengundurkan sebagai saksi
sepanjang menyangkut keterangan-
keterangan yang demikian sifatnya. Hal
tersebut berlaku pula bagi Notaris
Pengganti sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 33 ayat (2) UUJN.
Secara global, tidak hanya dalam
lingkup jabatan Notaris saja yang memiliki
kewajiban ingkar. Beberapa jabatan atau
profesi lain juga memiliki kewajiban
ingkar.
Pada pokoknya kewajiban ingkar
merupakan sebuah prinsip hukum dan
etika bahwa informasi tertentu tidak boleh
dibuka, karena sifat kerahasiaannya yang
melekat pada informasi tersebut. Informasi
rahasia tersebut biasanya timbul dalam
hubungan profesional, antara lain
(Wilamarta, 2011):
a. Rahasia yang timbul dari hubungan
antara bank dengan nasabah yang
dikenal dengan rahasia bank;
b. Rahasia yang timbul dari hubungan
antara pejabat pemerintah dengan
pemerintah sendiri yang dikenal dengan
rahasia jabatan;
c. Rahasia yang timbul dari hubungan
akuntan dengan klien;
d. Rahasia yang timbul dari hubungan
advokat dengan klien;
e. Rahasia yang timbul dari hubungan
dokter dengan pasien;
f. Rahasia yang timbul dari hubungan
Notaris dengan klien;
Istilah kewajiban ingkar sudah
sangat dikenal dan wajib dilaksanakan
dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
karena kewajiban ingkar termasuk
kewajiban Notaris maka wajib bagi
Notaris untuk melaksanakan dan Notaris
dapat dikenakan sanksi jika melanggarnya.
Berkaitan dengan kewajiban Notaris
tersebut, Habib Adjie mengatakan bahwa
kewajiban Notaris merupakan sesuatu
yang wajib dilakukan oleh Notaris, yang
jika tidak dilakukan atau dilanggar, maka
atas pelanggaran tersebut akan dikenakan
sanksi terhadap Notaris (Utama & Anand,
2018).
Kewajiban ingkar memberikan
petunjuk kepada Notaris Pengganti betapa
pentingnya rahasia jabatan yang harus
dijaga. Menurut Miftahul Machsun, hal
tersebut adalah wajar karena kewajiban
ingkar dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan masyarakat umum, yang di
dalamnya terdapat kepentingan-
kepentingan individu yang memerlukan
jasa Notaris, khususnya dalam pembuatan
alat bukti tertulis, yang berupa akta otentik,
oleh karena itu sudah pada tempatnya
apabila ketentuan kewajiban ingkar
bersifat memaksa (Machsun, n.d.).
Dapat dipahami bahwa makna yang
terkandung dalam ketentuan UUJN
tentang kewajiban ingkar Notaris adalah
sesungguhnya Notaris termasuk pula
Notaris Pengganti tidak mempunyai
kewajiban untuk berbicara dan bahkan
berkewajiban untuk tidak berbicara atau
lebih tepatnya tidak memberikan informasi
tentang hal-hal yang terkait dengan
pelaksanaan tugas jabatannya, kecuali
kepada pihak pihak tertentu yang
diperkenankan oleh Undang-Undang.
Sebagai suatu jabatan yang luhur,
Notaris terikat pada sumpah jabatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUJN.
Dalam sumpah jabatan Notaris ditetapkan,
bahwa Notaris wajib merahasiakan isi akta
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Notaris juga terikat pada kewajiban yang
sama, yaitu merahasiakan isi akta
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e UUJN. Sumpah jabatan tersebut
tidak hanya diucapkan oleh Notaris tetapi
juga oleh Notaris Pengganti
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-518
Adanya kewajiban Ingkar bagi
Notaris termasuk pula Notaris Pengganti
diikuti dengan melekatnya Hak Ingkar
pada jabatan Notaris. Istilah hak ingkar ini
merupakan terjemahan dari
verschonningsrecht, yang artinya adalah
hak untuk dibebaskan dari memberikan
keterangan sebagai saksi dalam suatu
perkara perdata maupun pidana. Hak ini
merupakan pengecualian dari prinsip
umum bahwa setiap orang yang dipanggil
sebagai saksi wajib memberikan kesaksian
itu.
Pasal 1909 ayat (3) BW menyatakan:
“Semua orang yang cakap untuk menjadi
saksi, diharuskan memberikan kesaksian
di muka Hakim. Namun dapatlah meminta
dibebaskan dari kewajibannya
memberikan kesaksian ....(3) Segala siapa
yang karena kedudukannya, pekerjaannya
atau jabatannya menurut UU, diwajibkan
merahasiakan sesuatu, namun hanyalah
semata-mata mengenai hal-hal yang
pengetahuannya dipercayakan kepadanya
sebagai demikian.”
Hak ingkar disebutkan pula dalam
Pasal 146 HIR yang menyatakan:
“Untuk memberikan kesaksian dapat
mengundurkan diri: saudara laki dan
saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan
perempuan dari salah satu pihak.
a. keluarga sedarah menurut keturunan
yang lurus dan
b. saudara laki-laki dan. perempuan dari
laki atau isteri salah satu pihak.
c. semua orang yang karena kedudukan
pekerjaan atau jabatannya yang syah,
diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi
semata-mata hanya mengenai hal
demikian yang dipercayakan padanya.
Tentang benar tidaknya keterangan
orang, yang diwajibkan menyimpan
rahasia itu terserah pada pertimbangan
pengadilan negeri.”
Berkaitan dengan ketentuan Pasal
146 HIR tersebut pada bagian penjelasa
dinyatakan pula:
“...Orang-orang yang disebutkan pada sub.
3 adalah mereka yang biasa disebut para
"penyimpan rahasia" pekerjaan atau
jabatan mereka. Siapa yang termasuk
dalam golongan ini sebenarnya tidak
mudah,ditentukan. sebagai perumpamaan
boleh disebutkan seperti: para pastur atau
pendeta Katolik, para tabib, apotaker,
notaris, pegawai telekomunikasi dan lain
sebagainya. Apakah pegawai polisi dan
wartawan terhadap rahasia informannya
juga masuk di sini sering menjadi
persoalan. Akhirnya Pengadilan Negerilah
sebagai hakim yang berwenang
menentukan apakah seseorang dapat
diberikan hak undur diri karena martabat,
pekerjaan dan jabatannya yang syah
diwajibkan menyimpan rahasia. Orang-
orang yang mempunyai hak undur diri itu
boleh minta dibebaskan dari memberi
kesaksian, namun apabila mereka mau,
boleh juga memberikan kesaksian itu di
muka pengadilan. Mudah dapat dimengerti
bahwa pada hakekatnya bagi mereka ini
sulit untuk memilih akan memakai atau
tidak haknya untuk undur diri itu. Jikalau
ia memakai haknya undur diri, ia akan
membiarkan orang yang bersalah bebas
dari pemidanaan, sedangkan jikalau ia
tidak memakainya dan sanggup untuk
memberikan kesaksian, mungkin ia sendiri
paling sedikit akan kehilangan muka
terhadap kliennya, mungkin malahan akan
kena pengaduan dari mereka itu kepada
hakim pidana sebagai melanggar pasal 322
dan 323 KUHP (membuka rahasia).
Selanjutnya berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 170 KUHAP dinyatakan :
(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat
martabat atau jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia, dapat minta
dibebaskan dari kewajiban untuk
memberi keterangan sebagai saksi,
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-519
yaitu tentang hal yang dipercayakan
kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya
segala alasan untuk permintaan
tersebut.
Ketentuan dalam Pasal tersebut
memberikan kesempatan kepada Notaris
maupun Notaris Pengganti untuk minta
dibebaskan dari kewajiban memberikan
keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal
yang dipercayakan kepadanya. Adapun
penilaian apakah alasan tersebut sah atau
tidak ditentukan oleh Hakim.
Dasar hakim mempertimbangkan
dan memutuskan alasan penggunaan hak
ingkar yang diajukan oleh seseorang
adalah sebagai berikut (Ko, 1978):
1)
Hakim menentukan jabatan atau pekerjaan
saksi yang menolak memberi kesaksian.
Perihal hal ini dapat diajukan pertanyaan-
pertanyaan dan jika perlu dimintakan
bukti. Apabila saksi tersebut menyatakan
bahwa ia bekerja sebagai pemborong atau
makelar maka diputus bahwa ia wajib
member kesaksian karena pekerjaannya
tersebut bukan pekerjaan-pekerjaan
kepercayaan dalam arti hukum sehingga
saksi tidak memiliki hak ingkar. 2) Hakim
dapat mempertimbangkan kesaksian yang
akan diminta mengenai fakta-fakta yang
diketahui oleh saksi karena melakukan
pekerjaan atau jabatannya, apabila ia
seorang dokter, notaris dan rohaniawan.
Pekerjaan atau jabatan inilah yang
memiliki hak ingkar dan hakim wajib
mempertimbangkan alasan-alasan yang
diajukan oleh saksi tersebut. 3) Hakim
akan melihat kepada peraturan perundang-
undangan, apabila dalam peraturan
perundang-undangan telah menentukan
secara tegas bahwa seseorang diwajibkan
menyimpan rahasia pekerjaannya atau
jabatannya, maka hakim membebaskan
saksi dari kewajibannya memberikan
keterangan dipersidangan. Namun
sebaliknya, apabila tidak ada peraturan
perundang-undangan yang menentukan
secara tegas mengenai jabatan atau
pekerjaan yang dimaksud, hakim yang
akan menentukan sah atau tidaknya alasan
pekerjaan atau jabatan tersebut.
Pendapat mengenai hak ingkar
(verschoningrecht) juga dikemukakan oleh
R.
Soesanto: Apabila seorang Notaris
bertindak sebagai saksi maka ia
dibebaskan dari kewajiban merahasiakan
akta itu. Sebaliknya, menurut Pasal 1909
ayat (3), ia dapat membersihkan diri dan
tidak harus menjadi saksi.” (Soesanto,
1982) Pendapat yang sama juga
dikemukakan oleh A.A. Andi Prajitno
yang menyatakan bahwa Notaris
mempunyai hak ingkar yang hakiki. Hak
ingkar ini semata-mata diberikan bukan
untuk kepentingan seseorang, tetapi untuk
kepentingan masyarakat atau kepentingan
umum sehingga hak ingkar ini
mengesampingkan ketentuan dalam Pasal
1909 BW yang menyatakan bahwa semua
orang yang cakap menjadi saksi
diharuskan memberikan kesaksian di muka
hakim (Prajitno, 2010).
Penggunaan hak ingkar Notaris
termasuk pula Notaris Pengganti sebagai
saksi dimuka pengadilan tidak bersifat
serta merta atau dapat otomatis langsung
berlaku. Jika Notaris Pengganti akan
mempergunakan hak ingkarnya, maka
Notaris Pengganti wajib datang dan
memenuhi panggilan dalam persidangan
dan kemuadian wajib membuat surat
permohonan kepada hakim yang mengadili
atau memeriksa perkara tersebut, bahwa
Notaris Pengganti akan menggunakan Hak
Ingkarnya. Atas permohonan Notaris
Pengganti tersebut hakim yang memeriksa
perkara yang bersangkutan akan
menetapkan, apakah mengabulkan atau
menolak permohonan tersebut.
Jika Notaris Pengganti akan
mempergunakan Hak Ingkarnya, wajib
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-520
membuat surat permohonan kepada
majelis hakim yang mengadili/memeriksa
perkara tersebut. Hakim akan menetapkan,
apakah mengabulkan atau menolak
permohonan tersebut. Jika hakim
mengabulkan permohonan Notaris
Pengganti tersebut maka Notaris Pengganti
tidak perlu bersaksi. Tapi jika hakim
menolak permohonan Notaris Pengganti
tersebut maka Notaris Pengganti perlu
bersaksi.
Hak Ingkar memiliki karakter yang
berbeda dengan kewajiban ingkar. Untuk
hak jika ingin dipergunakan atau tidak,
harus ada upaya aktif dari Notaris
Pengganti sendiri, misalnya dalam perkara
perdata, pidana, di Peradilan Tata Usaha
Negara sebagai saksi harus dengan
mengajukan permohonan secara tertulis
kepada majelis hakim dalam perkara
tersebut, dan hakim yang akan menentukan
dikabulkan atau tidak permohonan Notaris
Pengganti tersebut.
Sebagaimana telah diuraikan diatas
dapat disimpulkan bahwa meskipun UUJN
tidak mengatur tentang hak ingkar bagi
Notaris Pengganti, namun hak ingkar bagi
Notaris Pengganti telah dinyatakan dalam
Peraturan Perundang-Undangan lainnya,
antara lain KUHAP dan BW. Dalam
beberapa Peraturan Perundang-Undangan
telah dinyatakan bahwa mereka yang
karena tugas jabatannya dapat dibebaskan
dari kewajiban untuk memberikan
kesaksian, yang penggunaannya harus
terlebih dahulu disertai dengan
permohonan kepada hakim yang
menangani perkara tersebut.
Perintah bagi Notaris Pengganti
yang berkaitan dengan kerahasiaan akta
tidak hanya mewajibkan untuk menyimpan
rahasia saja tetapi ada juga Undang-
Undang lain yang mewajibkan Notaris
Pengganti untuk membuka rahasia
sehingga menggugurkan kewajiban ingkar
dan hak ingkar. Ketentuan tersebut dapat
dilihat antara lain dalam:
Pertama, Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang
menyatakan bahwa: Kewajiban untuk
memberikan kesaksian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga bagi
mereka yang menurut pekerjaan, harkat
dan martabat atau jabatannya diwajibkan
menyimpan
rahasia, kecuali petugas agama yang
menurut keyakinan harus menyimpannya.”
Sebelumnya pada Pasal 35 UU Tipikor
tersebut dinyatakan bahwa setiap orang
wajib memberikan keterangan sebagai
saksi.
Kedua, Pasal 35 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP), yang menyatakan: “Dalam hal
pihakpihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terikat oleh kewajiban
merahasiakan, untuk keperluan
pemeriksaan, penagihan pajak atau
penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, kewajiban merahasiakan
tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank,
kewajiban merahasiakan ditiadakan atas
permintaan tertulis dari Menteri
Keuangan.
Ketiga, Pasal 45 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (UU TPPU), yang
menyatakan:
“Dalam melaksanakan
kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini, terhadap
PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik yang
mengatur kerahasiaan.”
Bagi Notaris Pengganti, apa yang
menjadi kewajiban ingkar telah diatur
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-521
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN jo.
Pasal 4 UUJN jo. Pasal 33 ayat (2) UUJN,
adanya kewajiban ingkar bagi Notaris
Pengganti tersebut melahirkan Hak Ingkar.
Hak ingkar (verschoningrecht) yang
diberikan oleh Undang-undang bukan
untuk kepentingan Notaris Pengganti itu
sendiri akan tetapi untuk kepentingan
masyarakat umum. Sekalipun kepentingan
terakhir ada ditangan hakim, harus
diberikan kebebasan tertentu, oleh karena
mereka adalah yang pertama harus
menentukan apakah mereka akan
merahasiakan atau memberitahukan hal-
hal yang mereka ketahui tersebut.
Kesimpulan
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUJN
tidak menyebutkan untuk pemanggilan
Notaris Pengganti juga membutuhkan
persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris
terlebih dahulu. Dari apa yang tertulis
tegas dalam UUJN tersebut dapat dilihat
bahwa Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak
berlaku bagi Notaris Pengganti sehingga
dalam hal ini terdapat suatu kekosongan
hukum terkait perlindungan hukum bagi
Notaris Pengganti dalam pelaksanaan
tugas jabatannya atau dengan kata lain
UUJN belum memberikan perlindungan
hukum bagi Notaris Pengganti.
Perlindungan hukum yang dimiliki
oleh Notaris Pengganti adalah berupa
Kewajiban Ingkar
(verschoningsplitch) dan Hak Ingkar
(verschoningrecht). Hak Ingkar Notaris
Pengganti meskipun tidak disebutkan
dalam UUJN namun telah diatur dengan
tegas dalam Undang-Undang lain yaitu
dalam Pasal 170 KUHAP, Pasal 1909 BW
dan Pasal 146 HIR.
Daftar Pustaka
Adjie, Habib. (2009). Sekilas Dunia
Notaris dan PPAT Indonesia
(Kumpulan Tulisan). CV Mandar
Maju.
Alam, Wawan Tunggul. (2004).
Memahami Profesi Hukum: hakim,
jaksa, polisi, notaris, advokat dan
konsultan hukum pasar modal.
Milenia Populer.
Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga
kenotariatan Indonesia: perspektif
hukum dan etika. Uii Press.
Ayunda, Rahmi, Kosasih, Velany, &
Disemadi, Hari Sutra. (2021).
Perlindungan hukum bagi masyarakat
terhadap efek samping pasca
pelaksanaan vaksinasi covid-19 di
Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu
Pengetahuan Sosial, 8(3), 194206.
Dalfi, Alfin. (2020). Praktik Pemberian
Salinan Akta Oleh Notaris Yang
Minuta Aktanya Belum Ditanda
Tangani Secara Lengkap. Al
Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(1),
6978.
Dirgantara, Leo Putra. (2021). Analisis
Yuridis Perbuatan Melawan Hukum
Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Universitas Islam Riau.
Hs, Salim, & Nurbani, Erlies Septiana.
(2013). Penerapan Teori hukum pada
penelitian tesis dan disertasi. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Kartikosari, Heni, & Sesung, Rusdianto.
(2018). Pembatasan Jumlah
Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan
Kehormatan Pusat Ikatan Notaris
Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah
Hukum, 25(2), 158171.
Ko, Tjay Sing. (1978). Rahasia pekerjaan
dokter dan advokat. Gramedia.
Machsun, Miftachul. (n.d.). Tugas, Fungsi
Dan Kewenangan Majelis
Kehormatan Notaris. Makalah,
Disampaikan Pada Seminar Nasional
Magister Kenotariatan Universitas
Narotama Surabaya: Kewenangan
Majelis Kehormatan Notaris
Sebagaimana Diamanatkan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor, 7.
Prajitno, Andreas Albertus Andi. (2010).
Pengetahuan praktis tentang apa dan
siapa notaris di Indonesia? Putra
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-522
Media Nusantara.
Sebastian, Amadeo Tito, & Adjie, Habib.
(2018). Hak Ahli Waris Warga
Negara Asing atas Obyek Waris
Berupa Saham Perseroan Terbatas
Penanaman Modal dalam Negeri. Al-
Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 143156.
Sjaifurrachman, & Adjie, Habib. (2011).
Aspek Pertanggungjawaban Notaris
dalam Pembuatan Akta. Mandar
Maju.
Soesanto, R. (1982). Tugas, kewajiban,
dan hak-hak notaris, wakil notaris
(sementara). Pradnya Paramita.
Soleh, Mohammad Faisol. (2020).
Penimbunan Alat Pelindung Diri pada
Masa Pandemi Covid-19: Kajian
Hukum Pidana Bidang Perlindungan
Konsumen. Undang: Jurnal Hukum,
3(1), 131.
Suwito, Suwito. (2017). Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
yang Menerobos Ketentuan Pidana
Minimum Khusus sebagai Bentuk
Penemuan Hukum oleh Hakim.
Khairun Law Journal, 1(1), 4861.
Utama, Wiriya Adhi, & Anand,
Ghansham. (2018). Perlindungan
Hukum Terhadap Notaris Pengganti
Dalam Pemanggilan Berkaitan
Dengan Kepentingan Peradilan.
Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 105
124.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. (2018).
Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris:
Bahan Diskusi Dalam Persiapan
Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris.
Makalah, Disampaikan Pada Acara
Belajar Bareng Alumni, Universitas
Narotama Surabaya, Februari.
Wilamarta, Yenny Lestari. (2011).
Rahasia Notaris, Hak Ingkar Dan
Perlindungan Hukum Bagi Notaris
Yang Membuka Isi (Rahasia) Akta.
Tesis, Magister Kenotariatan,
Universitas Indonesia, Jakarta,
2011 ….
Zwageri, Lorenzo Baptista. (2020).
Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Terhadap Kesalahan
Pemberian Obat Oleh Apoteker.
Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana
Kitap Undang Undang Hukum Perdata
Herzien Indlandsch Reglement (H.I.R)
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang -
Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 3), Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 117), Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 122), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Ketiga Atas
UndangUndang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85),
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874
Jurnal Pro Hukum: Vol . 12, No. 2, Februari 2023
Fakultas Hukum Universitas Gresik-523
Artikel Ilmiah
Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Pelaksanaan
Tugas Jabatan Notaris : Bahan
Diskusi Dalam Persiapan
Menghadapi Ujian Kode Etik
Notaris”, Makalah, disampaikan
pada acara Belajar Bareng Alumni,
Universitas Narotama Surabaya,
Februari
2018
Heni Kartikosari dan Rusdianto Sesung,
“Pembatasan Jumlah Pembuatan
Akta Notaris
Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan
Notaris Indonesia”, Jurnal Al’Adl,
Volume IX Nomor 2, Agustus 2017
Mariano Putra Prayoga Sumangkut dan
Ghansham Anand, “Perbuatan
Melawan Hukum Dalam Peralihan
Aset Yayasan Keagamaan Yang
Diperoleh Melalui Hibah
Bersyarat Tanpa Akta Otentik (Kajian
Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013),
Jurnal Al’Adl, Volume IX Nomor 3,
Desember 2017
Miftachul Machsun, “Tugas, Fungsi Dan
Kewenangan Majelis Kehormatan
Notaris”, Makalah, Disampaikan
Pada Seminar Nasional Magister
Kenotariatan Universitas
Narotama Surabaya : Kewenangan Majelis
Kehormatan Notaris Sebagaimana
Diamanatkan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Majelis Kehormatan Notaris, Swiss
Bell Hotel, Surabaya, 25 April 2016
Roesnatiti, “Kode Etik Notaris,” Makalah,
disampaikan pada kuliah Kode Etik
Notaris semester dua Program Studi
Magister Kenotariatan Universitas
Indonesia, Depok, Maret 2009
Topan Adiya Putra, “Tanggung Jawab Dan
Tanggung Gugat Notaris Atas
Minuta Akta
Yang Hilang Atau Rusak”, Tesis, Magister
Kenotariatan, Universitas Narotama,
Surabaya, 2016
Yenny Lestari Wilamarta, “Rahasia
Notaris, Hak Ingkar Dan
Perlindungan Hukum Bagi
Notaris Yang Membuka Isi (Rahasia)
Akta”, Tesis, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2011.