EVALUASI PENERAPAN PENCAIRAN DANA LANGSUNG (LS) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2015 PADA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN GRESIK

Authors

  • Petrus Suparman
  • Dwi Relina

DOI:

https://doi.org/10.55129/https://doi.org/10.55129/.v12i4.2927

Keywords:

Dana Langsung (LS) Belanja Pegawai, Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2015

Abstract

Pencairan dana adalah suatu tindakan atau kegiatan menyalurkan, mengeluarkan, merealisasikan, atau kegiatan menguangkan dan memperbolehkan mengambil dana berupa uang tunai yang disediakan untuk suatu keperluan tertentu. Hasil Penelitian menunjukan bawa: Penerapan Pencairan Dana Langsung (LS) pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gresik yang digunakan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Tetapi masih ada beberapa kendala dalam proses penerbitan Surat Perintah Membayar Dana Langsung (SPM-LS) untuk Pencairan Belanja Langsung Pengadaan Barang dan Jasa, diantaranya keterlambatan Penyelesaian Dokumen Kontrak.

 

DOI : 10.5281/zenodo.3477725

Published

2017-07-03

Issue

Section

Artikel