Unsur Perolehan Angka Kredit Fungsional Instruktur Ahli Muda
DOI:
https://doi.org/10.55129/https://doi.org/10.55129/.v12i4.2927Abstract
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Instruktur untuk Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme. Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur perolehan angka kredit fungsional instruktur ahli muda. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif karena permasalahan yang diteliti terstruktur dan jelas, yakni untuk mengeksplorasi dan mengklarifikasi apa yang sudah dan yang belum dilakukan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kenaikan jabatan/pangkat ini tentu saja mempengaruhi pendapatan finansial secara gaji maupun tunjangan yang akan menambah semangat kerja sebagai seorang instruktur.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All right reserved. The articles in this journal are under copyright of Jurnal Gema Ekonomi and the author of this article. No part of the articles may be reproduced without permission of the journal management.