PEMBAHARUAN UTANG KREDITUR KEPADA DEBITUR SEBAGAI BENTUK PENJATUHAN PUTUSAN PAILIT

Authors

  • Rizki Kurniawan
  • Sri Lestari

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.961

Abstract

ABSTRAK

Pembaharuan utang atau novasi merupakan suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan sebelumnya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah suatu masa yang diberikan oleh Undang-Undang melalui hakim Pengadilan Niaga yang dimana dalam masa tersebut kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang debitor dengan cara memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut, dan disinilah akan lahir perikatan baru atau terjadi sebuah novasi.

Namun demikian, melalui PKPU ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 juga dapat mempercepat debitor untuk sampai pada tahapan kepailitan. Dalam Undang-undang ini, bila debitor dan kreditor tidak dapat mencapai kesepakatan pembayaran utang pada masa  PKPU Sementara, maka debitor dapat dinyatakan pailit. Demikian pula bila PKPU Tetap gagal dilaksanakan, debitor pun akan berujung pada kepailitan.

Kata Kunci : Pembaharuan Utang, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan .

 

ABSTRACT

Renewal of the debt is an agreement that led to the abolishment of engagement and at the same time raised other arrangement that replace the previous engagemen. Suspension of payment is a period provided by  Law through a Commercial Court judge in which during that period creditor and debtor are given the opportunity to deliberate the ways to repay debtor debt by providing a plan to repay all or part of its debt, including when it needed to restructure the debt, and this is where the new covenant or innovation will be born.

However, through Suspension of Payment of Law No. 37 Year 2004 also can speed up debtors to reach the stage of bankruptcy. In this Law, if the debtor and creditor can not reach an agreement on debt repayment during the Temporary Suspension of payment, the debtor can be declared bankrupt. As well, if Suspension of payment continues to fail, debtors also will end in bankruptcy.

Keywords: Renewal of the debt, Suspension of Paymen, bankruptcy .


References

Buku-Buku

Asikin Zainal, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2002.

Badrulzaman, Mariam Darus, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan dengan Penjelasan, PT. Alumni, Bandung, 2005.

Fuady, Munir, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT Sinar Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Budiono Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Ginting, Elyta Ras, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Hasbullah, Frieda Husni , Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan, Penerbit Ind-Hil-Co Jakarta, 2005.

HS, Salim, Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Diolah Kembali oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Vorkink-van Hoeve, Bandung, 1959

Suci , Ivida Dewi Amrih & Herowati Poesoko, Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Satrio, J. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Pencampuran Hutang, PT. Alumni, Bandung, 1999.

Sastrawidjaja, Man. S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2010.

Suyatno, R. Anton, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Edisi Pertama, Kencana Preneda Media Group, Jakarta, 2017.

Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

-Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Tobink , Riduan & Bill Nikholaus, , Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta, 2003.

Simanjuntak Ricardo, Hukum Kontrak: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2010.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Subekti, - Aneka Perjanjian, cetakan kesepuluh, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Subekti, - Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Alumni, Bandung, 1980.

Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Fasco, Jakarta, 1958.

Sudikno Mertokusumo, Hukum acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogjakarta, 2006.

Suharnoko & Endah Hartati, Doktrin Subrograsi, Novasi dan Cessie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis, dan Common Law, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi 2, PT. Sofmedia, Jakarta, 2010.

Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan; Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010.

Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta: 2002.

Widjaja Gunawan, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Peraturan dan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang .

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit .

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131) Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Skripsi dan Thesis

Alin Husnul Khotimah, Permohonan Pembatalan Homologasi Oleh Kreditor Tidak Terdaftar, Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.

Marthasia Kusumaningrum, Perkembangan Pengertian Utang Menurut Undang-Undang Kepailitan Di Indonesia, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2011,

Indriyani Widyastuti, Novasi Subyektif Pasif Karena Meninggalnya Debitur Pada Pt Bank Mandiri (Persero) Cabang Pemuda Semarang, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Jurnal dan Makalah

Jurnal Repertarium, Problematika Yuridis Pelaksanaan Novasi Subjektif Pasif dalam Perjanjian Kredit Karena Pemberi Hak Tanggungan Meninggal Dunia, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo, 03 Januari 2015.

Lex et Societatis, Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT), Volume III Nomor 4/Mei/2015.

Paulus E. Lotulung, Pengertian Pembuktian Secara sederhana dalam Kepailitan, Majalah Ombudsman Nomor 54/V/2004.

Published

2020-01-28

How to Cite

Kurniawan, R., & Lestari, S. (2020). PEMBAHARUAN UTANG KREDITUR KEPADA DEBITUR SEBAGAI BENTUK PENJATUHAN PUTUSAN PAILIT. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(2), 276–290. https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.961

Most read articles by the same author(s)