PERKAWINAN LARI (PAKONDANG) YANG DI LAKUKAN ADAT SUMBA BARAT DI TINJAU UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.958Abstract
Perkawinan lari (Pakondang) yang terjadi di Sumba Barat Nusa Tenggara Timur merupakan kekaburan norma hukum karena pasangan yang melakukan perkawin lari tidak tidak memberitahukan kepada orang tua tentang keinginan untuk melangsungkan perkawinan, merupakan pasangan yang tidak di restui hubungannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana proses perkawinan lari yang di lakukan adat Sumba Barat? (2) bagaimana akibat hukum perkawinan lari di Sumba barat berdasarkan Udang-Undang No.1 Tahun 1974?. Penelitian ini adalah penelitan normative dengan data primer yang di kumpulkan dengan metode wawancara sedangkan data sekunder di kaji berdasarkan Undang-Undang. Tenik analisis data yang di gunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian di temukan bahwa Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dapat mencegah terjadinya perkawinan lari (pakondang) di wilayah kabupaten Sumba Barat propinsi Nusa Tenggara Timur dengan melakukan dekontruksi.
ÂÂÂ
Kata Kunci :Perkawinan Adat, Pakondang, Undang No 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanReferences
Hilman Hadikusuma, 1983, Hukum Perkawinan Adat, Cet kedua, Alumni, Bandung
Lili Rasjidi,1982,Hukum Perkawinan Dan Penceraian di Malaysia dan di Indonesia. Alumni, Bandung
Soerojo Wignjodipoero, 1988, Pengantar dan Asas- asas Hukum Adat, Cet ketujuh, Cv, Haji Masagung, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Srimamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Tinjauan Singkat, Cet ketujuhbelas, Rajawali Pers, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.