Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Regulasi dalam Indeks Kebutuhan Peraturan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2756Keywords:
Perda, Diskresi, Indek Kebutuhan Daerah, otonomiAbstract
Tujuan penelitian ini untuk memberikan suatu gambaran dalam penyelanggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah memiliki makna sangat penting jika dikaitkan dengan kekuasaan Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi. Itu berarti kebutuhan Pemerinatahan Daerah atas Peraturan Daerah sebagai instrumen dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dapat dibenarkan secara yuridis dengan meilihat kembali pada hakikat fungsionalnya. Adapun metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian law in book atau studi kepustakaan dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statute approach atau legislation regulation approach), konseptual (conceptual approach), sejarah (historical approach), dan sistem (system approach). Relevansi dalam penelitian ini menitik beratkan pada optimalisasi penyelesaian permasalahan regulasi dalam indeks kebutuhan peraturan daerah. Sehingga implikasinya dalam penggunaan diskresi sebagai konsekuensi diterimanya prinsip kebebasan bertindak pada akhirnya akan memunculkan kewenangan negara untuk melakukan diskresi hukum atau suatu proses "kebijakan" dalam penataan indek kebutuhan peraturan daerah.
References
Admin. (2021). KPPOD: 347 Peraturan Daerah Terindikasi Bermasalah. Komite Pemantauan Pelaksanaan Ekonomi Daerah. https://www.kppod.org/berita/view?id=901
Ahmad Heru Romadhon, S. (2021). Politik hukum : menakar kualitas reformasi regulasi dalam central oversight body. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 20(2), 1231–1239.
Anggara, S. (2012). Perbandingan Administrasi Negara. Pustaka Setia.
Arifin, I. M. F. (2022). Komparasi Penggunaan Analysis Regulatory Method Perundang-undangan. Litigasi, 23(2), 272–290.
Dkk, P. M. H. (2008). Pengantar Hukum Admnistrasi Indonesia (Cet-10). Gadjah Mada University Press.
JJ.H. Bruggink, alih bahas A. S. (2015). Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum (Cet-IV (ed.); Cet-IV). PT. Citra Aditya Bakti.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Cet-VIII). Balai Pustaka.
MD, M. M. (2010). Membangun Politik Hukum Menegakan Konstitusi (Cetakan ke). PT. Rajagrafindo Persada.
Mex, W. (1974). From Max Weber: Essays in Sociology (Edited by). New York: Oxford University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum (Cet-6). Kencana.
Romadhon, A. H., & Sadjijono, S. (2022). Politik hukum: menakar kualitas reformasi regulasi dalam central oversight body. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 20(2), 1231–1239.
Tirtamulia, T. (2018). Pembentukan Peraturan Pusat, Daerah, dan Desa (Cet-2). Universitas Surabaya.
Triputra, Y. A. (2016). Harmonisasi Peraturasn Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnul Lex Librum, 3(1), 417–427.
Utama, Y. J. (2017). Hukum Administrasi Negara (Cet-4). Universitas Terbuka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
