ANALISIS PUTUSAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA (ANTARA JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS)
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i2.1774Abstract
Tujuan dalam penulisan ini untuk mengetahui tentang putusan lingkungan pengadilan agama antara judex facti dan judex juris terkait putusan Mahkamah Agung Nomor: 300K/AG/2019. Metode penelitiandalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Serta pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Yaitu terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 300K/AG/2019. Hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Judex juris ialah haim agung yang bertugas mengoreksi atau meluruskan kekeliruan yang terjadi dalam penerapan hokum oleh judex facti. Yang bisa dilakukan oleh hakim tingkat pertama maupun oleh hakim tingkat banding. Hakim agung tidak bertugas melakukan koreksian dalam menemukan fakta hokum. Kenapa? Karena sudah ada yang oleh undang-undang diberi tugas mengoreksi fakta-fakta hukum ini yaitu hakim tingkat banding. Jadi tugas hakim Agung tingkat kasasi adalah mengoreksi apakah ada kekeliruan dalam menerapkan hokum oleh juris facti. Kalau ada maka Hakim Agung akan meluruskan atau akan membetulkannya. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 300K/AG/2019, Mahkamah Agung membatalkan putusan judex Facti Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Tinggi Pontianak, alasan hukum Mahkamah Agung pada putusan perkara nomor: 300K/Ag/2019 dalam membatalkan judex factie, yaitu karena alasan-alasan judex factie Pengadilan Tinggi Agama Pontianak telah salah menerapkan hukum karena bukan kewenangannya mengadili perkara tersebut.
References
Abdullah. 2010, MA Judex juris ataukah Judex Factie, Pengkajian Asas, Teori, Norma dan Praktik, Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, Jakarta.
Amir Hamzah, Moh. 2013. Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding. Malang: Setara Press.
Hermawan, Ari. 2011. “Hukum dan Kekuasaan Dalam Hubungannya Dengan Industrialâ€Â, Jurnal Mimbar Hukum, (Edisi Khusus) November.
Hidayat, Arif. 2013. “Dialektika Fungsional Antara Hukum dan Otoritas Kekuasaan Negaraâ€Â, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.42, No.2, Oktober.
Marpaung, Leden. 1995. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Gafika.
Mukti Arto, H. A. 2008. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prahani, Yustiandar . 2017. “Tinjauan Tentang Judex Factie Mengabaikan
Hal Yang Meringankan Sebagai alasan Hukum Terdakwa Mengajukan Kasasi dan Argumentasi Hukum Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 191 K/PID/2012†â€Â, jurnal Penelitian Hukum Volume 1, Nomor 2, Juli.
Sabil Ryandika, Muhammad dan Jatmiko Wirawan. 2015. “Penerapan Peran Hakim Agung Sebagai Judex Juris Dalam Perkara Pidana Studi Putusan MA NO. 2239 K/PID.SUS/2012â€Â, jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 2, Juli.
Simamora, Jenpatar. 2014. “Tafsir Negara Hukum dalam Perspektif Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945â€Â, Jurnal Dinamika Hukum, Vol., 14, No.3, September.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) jo. Pasal 31A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


