SEKTOR PERBANKAN di COVID-19

Authors

  • Ashinta Sekar Bidari
  • Frans Simangunsong
  • Karmina Siska

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1129

Abstract

ABSTRAK

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah membuat kebijakan semi-lockdown, dimana adalam kebijakan ini semua aktivitas akan dilakukan dari rumah, misalnya belajar dari rumah, bekerja, beribadah dan sebagainya akan dilakukan dari rumah. Guna dari kebijakan ini adalah agar masyarakat dapat menerapkan social distancing. Namun kebijakan lockdown ini bertentangan dengan industri tertentu yang tidak dapat melakukan pekerjaan dari rumah, seperti ojek online dan pedagang kaki lima, dimana para industri tersebut tidak bisa mendapatkan pemasukan jika hanya berdiam dirumah . Hal itu akan mempengaruhi ekonomi masyarakat dan menimbulkan masalah bagi debitur yang telah melakukan peminjaman dalam perbankan. Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah membuat stimulasi dalam bidang perbankan bagi masyarakat debitur yang terdampak Covid-19. Sejauh ini, kinerja perbankan dapat dikategorikan masih dalam keadaan baik dan masih terjaga meskipun sedang terjadi wabah Covid-19 ini. Namun jika dalam waktu yang panjang wabah ini belum juga terselesaikan, maka keadaan kinerja  ekonomi perbankan kemungkinan akan mengalami penurunan atau memburuk. Karena keadaan kinerja perbankan untuk beberapa bulan bahkan beberapa tahun kedepan akan sangat bergantung kepada bagaimana penanganan Covid-19 dimasa sekarang.

 

Kata kunci : Covid-19, Kebijakan Pemerintah, Kinerja Perbankan

References

Buku, Artikel :

Baroroh, Utami. “Analisis Sektor Keuangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Regional di Wilayah Jawa: Pendekatan Model Levineâ€ÂÂ, Jurnal Etikonomi Vol. 11 No. 2 Oktober 2012.

Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. 2005

Gatot Supramono, Perbankan dan Masaah Kredit : Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2009

Indriyani, Fany. “Komparasi Kinerja Perbankan Syariah dengan Bank Konvensional: Suatu Studi Literatur†Volume 6 Nomor 2, Desember 2015.

Laxmi Koju, Ram Koju, Shouyang Wang. “Macroeconomic and Bank Specific Determinants of Non Performing Loans : Evidence from Nepalese Banking Systemâ€ÂÂ. Journal of Central Banking Theory and Practice, Oktober 2017

Peterson K. Ozili. “Non-performing loans and financial development new evidenceâ€ÂÂ. The Journal of Risk Finance Vol 20 No 1, 2019

Purwoko, Didik., Bambang Sudiyatno. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Bank (Studi Empirik Pada Industri Perbankan di Bursa Efek Indonesia)â€ÂÂ, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol. 20 No. 1.

Sarwoko,Endi. “Analisis Kinerja Bank Swasta Nasional Devisadan Non Devisa di Indonesiaâ€ÂÂ, Jurnal EkonomiModerenisasiI, Volume 5, Nomor 2, Juni 2009.

Setiyono, P. Wisnu, Miftakhul Nur Aini. “Analisis Kinerja Keuangan Perbankan Dengan Menggunakan Metode Camel (Studi Kasus Pada PT. BPR Buduran Delta Purnama)â€ÂÂ,Jurnal Bisnis, Manajemen & Perbankan Vol. 1 No. 2.

Suryaputra, Filifus A. G., dkk.“Perkembangan Penelitian Kinerja Perbankan di Indonesiaâ€ÂÂ, Jurnal Akuntansi dan Bisnis Vol. 17 No. 2, Agustus 2017.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditasn Pada Bank, Alfabeta, Bandung. 2009

Utomo, Yuni Prihadi., Bambang Setiaj. “Efektifitas Pengaruh Kebijakan Moneter Dalam Kinerja Sektor Perbankanâ€ÂÂ, Jurnal Ekonomi Manajemen Sumber Daya Vol. 13, No. 1, Juni 2012.

Yustika, Ahmad Erani. “Kebijakan Moneter, Sektor Perbankan, dan Peran Badan Supervisiâ€ÂÂ, Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 14, No. 3 September 2010.

Peraturan UU :

UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Perubahan UU No. 7 tahun 1992

Undang-Undang Karantina Kesehatan No. 6 Tahun 2018

Undang-undang Pencegahan dan Penanganan KrisisSistem Keuangan No. 9 Tahun 2016

POJK Stimulus Perekonomian Nasional No. 11/POJK/POJK 03/2020

POJKKebijakan Countercyclical Lembaga Jasa Non Bank No. 14/POJK. 05/2020

POJK Perintah Tertulis Penanganan Masalah Bank No 18/POJK. 03/2020

Internet :

Agustin, Alin. “Dampak Pandemi Covid-19 Pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesiaâ€ÂÂ, Bale Warga, Sabtu, 28 Mar 2020, pukul 12:40 WIB; https://sukabumiupdate.com/detail/bale-warga/opini/66831-Dampak-Pandemi-Covid-19-Pada-Pertumbuhan-Ekonomi-Indonesia

Reza. “HIMBARA Dukung Kebijakan Pemerintah Menanggulangi Dampak Covid-19â€ÂÂ, Jakarta: Liputan6.com, Senin, 30 Maret 2020 pukul 10:11 WIB;

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4214439/himbara-dukung-kebijakan-pemerintah-menanggulangi-dampak-covid-19

Published

2020-07-01

How to Cite

Bidari, A. S., Simangunsong, F., & Siska, K. (2020). SEKTOR PERBANKAN di COVID-19. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1129

Issue

Section

Artikel