Fakultas Hukum Universitas Gresik - 568
Jurnal Pro Hukum:
Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas
Gresik Volume 12 Nomor 2,Februari 2023
pISSN 2089-7146 - eISSN 2615-5567
PERAN BPOM DALAM MENANGGULANGI BEREDARNYA KOSMETIK YANG
YANG TIDAK BERIZIN DI KAB. SEMARANG
Armina Arofah, hidayatullah
Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Indonesia
arminaarofah481@yahoo.com, hidayatullah@umk.ac.id
ABSTRAK
Perkembangan perekonomian yang pesat dan ilmu pengetahuan telah menimbulkan
perubahan cepat pada produk-produk kosmetik, BPOM merupakan lembaga yang diberi tugas
oleh pemerintah melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar termasuk kosmetik
yang tidak memiliki izin edar. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum
secara non doktrinal sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif
analitis. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa predaran koosmetik yang tidak berizin meningkat dari
tahun ke tahun disebabkan permintaan pasar terhadap kosmetik sangat tinggi, jumlah penegak
hukum tidak sebanding dengan luas predaran kosmetik yang tidak berizin, dua upaya hukum
upaya preventif da upaya refresif, upaya preventif melakukan oprasi rutin,. Dilakukan dengan
2 cara yaitu pengawasan pre-market dan post market,
Kata kunci: BPOM,Penegak Hukum,Kosmetik tidak berizin
ABSTRACT
Rapid economic development and science have caused rapid changes in cosmetic products,
BPOM is an institution tasked by the government to supervise circulating products including
cosmetics that do not have a distribution permit. The method used by the researcher is a
sociological non-doctrinal legal approach and the specifications in this study include
analytical descriptive. And secondary data are obtained from literature studies. The data is
analyzed qualitatively. The results showed that unlicensed cosmetic distribution increased
from year to year due to very high market demand for cosmetics, the number of law
enforcement was not comparable to the area of unlicensed cosmetics, two legal efforts
preventive efforts and repressive efforts, preventive efforts carried out routine operations.
Done in 2 ways, namely pre-market and post-market supervision,
Keyword : BPOM, Law Enforcement, Unlicensed cosmetics
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 569
PENDAHULUAN
Tujuan pembentukan negara
dilakukan agar kepentingan masyarakat
terlindungi. Tugas utama pemerintah
adalah melayani masyarakat dengan
memberikan pelayanan yang salah satunya
berkaitan dengan masalah kesehatan
masyarakat.
Pada era perdagangan bebas
sekarang banyak produk yang beredar di
pasaran dengan berbagai jenis dan merek.
Produk-produk yang di perdagangkan
mulai dari makanan, obat-obat, sampai
pada kosmetik yang sangat beragam jenis
dan merek. Perkembangan perekonomian
yang pesat telah menimbulkan perubahan
yang cukup cepat pada kebutuhan hidup
manusia termasuk diantaranya terhadap
industri farmasi, obat-obatan, produk-
produk kosmetik, dan alat kesehatan.
Disamping lain, iklan dan promosi secara
gencar mendorong konsumen untuk
mengkonsumsi secara berlebihan dan
terkadang tidak rasional. Hal tersebutlah
yang meningkatkan resiko yang luas
mengenai kesehatan dan keselamatan
konsumen.
Mengingat pentingnya kesehatan,
diperlukan upaya yang lebih besar untuk
memajukan kesehatan masyarakat.
Tindakan pemerintah termasuk
mengawasi barang yang dijual. Hal ini
terkait erat dengan kata haram dalam hal
penguasaan dan distribusi. Peredaran dan
pengawasan yang akan dilakukan tidak
bisa lepas dengan kata ilegal. Menurut
kamus hukum, pengertian illegal adalah
tidak sah, tidak berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
melawan hukum.
Sistem Pengawasan Obat dan
Makanan (SisPOM) yang efektif dan
efisien diperlukan untuk melindungi
kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
konsumen baik di dalam negeri maupun di
luar negeri dengan mengidentifikasi, mencegah, dan
memantau produk. Sebagai hasilnya, Badan POM
yang memiliki jaringan nasional dan internasional
serta aparat penegak hukum dengan tingkat
kredibilitas profesional yang tinggi, didirikan
Masyarakat sebagai pelanggan, pelaku usaha, dan
pemerintah sama-sama bertanggung jawab atas
permasalahan yang kompleks dan tersebar luas yang
perlu diwaspadai. Perlu penguatan keterlibatan publik
dan pelaku korporasi dalam pengawasan karena
memiliki implikasi yang signifikan. Badan Pengawas
Obat dan Makanan atau yang sering dikenal dengan
BPOM adalah organisasi yang didirikan oleh
pemerintah Indonesia atau presiden dan bertugas
mengawasi makanan dan obat-obatan. Tugas
pengawasan peredaran makanan dan obat-obatan di
Indonesia dilimpahkan kepada organisasi yang
dibentuk di setiap provinsi oleh Menteri Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial..
Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 965/MENKES/SK/XI/1992 tentang
Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik Dalam Rangka
Pelaksanaan Pengawasan Obat dan Makanan. Definisi
kosmetik dalam peraturan perundang-undangan tidak
sepenuhnya jelas; sebaliknya, ia cenderung berfokus
pada pengemasan, produksi, pemrosesan, dan faktor
lainnya. Namun yang dimaksud dengan "kosmetik"
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010
tentang izin pembuatan kosmetik adalah bahan atau
preparat yang digunakan untuk pemakaian pada bagian
luar tubuh manusia (epidermis). , rambut, kuku, bibir
dan bibir). genitalia eksterna) atau gigi dan selaput
lendir mulut, terutama untuk membersihkan,
mengharumkan, mengubah penampilan, dan
menghilangkan bau badan, serta untuk menjaga atau
memelihara tubuh dalam keadaan baik. Dari perspektif
ini, jelas bahwa banyak orang dapat menggunakan atau
mengkonsumsi kosmetik.
Selalu ada yang menang dan kalah dalam era
globalisasi saat ini, upaya untuk meningkatkan ukuran
pasar, dan di semua pasar didasarkan pada persaingan.
Perdagangan bebas juga tumbuh antara negara-negara
industri dan pinggiran, yang akan mempengaruhi
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 570
demografi dan standar hidup kedua
kelompok masyarakat. Setiap orang harus
menjadi konsumen barang atau jasa
tertentu di beberapa titik, baik sendiri,
dengan orang lain, atau dalam situasi lain.
Masalah yang meluas ini menunjukkan
bagaimana pelanggan memiliki berbagai
kekurangan yang mencegah mereka dari
posisi yang aman. Jadi pada hakekatnya
konsumen juga memerlukan perlindungan
hukum yang menyeluruh.
1. Syafiie, Inu Kencana,
2007,”Manajemen Pemeritahan”.
Jakarta, Pt. Perca,
2. Sudarsono,2005, kamus hukumedisi
baru”, Jakarta: PT Asdi mahasatya,
3. Perizinan BPOM,”Badan Pengawasan
Obat dan Makanan.” Kab. Semarang
4. Ahmad Yani, 2000 ‘’Hukum
Perlindungan Konsumen’’,
PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta
Mengingat semakin pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang menjadi motor penggerak
produktivitas dan efisiensi produsen atas
barang atau jasa yang mereka hasilkan
guna mencapai tujuan bisnis, semakin
dirasakan bahwa melindungi konsumen
baik dalam arti material maupun formal
menjadi sangat penting. . Pada akhirnya,
baik secara langsung maupun tidak
langsung, konsumen akan merasakan
manfaat dari pengejaran dan pencapaian
kedua hal tersebut.Mengingat
kompleksitas permasalahan tersebut,
terutama dalam mempersiapkan Indonesia
untuk memasuki era perdagangan bebas di
masa depan, upaya untuk melindungi
kepentingan konsumen secara memadai
menjadi isu yang krusial dan mendesak
yang memerlukan solusi. Presiden telah
membentuk badan anti farmasi atau
kosmetika berbahaya, yaitu Badan
Pengawas Obat dan Makanan yang
disingkat BPOM, untuk menjamin keamanan
penggunaannya oleh masyarakat.Tugas pengawasan
peredaran makanan dan obat-obatan di Indonesia
dilimpahkan kepada organisasi yang dibentuk di setiap
provinsi oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial.
Seperti diketahui, orang-orang dengan sengaja
mengambil keuntungan dari orang lain, terutama
dalam urusan bisnis. Salah satu contohnya adalah
menjual kosmetik ilegal dengan label BPOM. Kata
“pengawasan” dalam kamus bahasa Indonesia berasal
dari kata kerja awas yang artinya memperhatikan.
Ketika sesuatu diamati dengan cermat dan penuh
perhatian, tidak ada aktivitas lebih lanjut selain
melaporkan temuan berdasarkan kenyataan.
Pengawasan kosmetik berbahaya ini menjadi
sangat penting mengingat di era global maraknya
perekonomian yang semakin bebas antara penjual dan
pembeli. Majunya teknologi dan pintarnya pembuatan
obat serta kosmetik kadang di manfaatkan oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab untuk membuat bebagai
ramuan kosmetik berbahaya yang bisa membahayakan
para penggunanya, memang makin marak pemalsuan
kosmetik dengan bahan berbahaya. Jadi, sebagai
konsumen harus banyak berhati-hati dengan produk
kesayangan yang digunakan sehari-hari. Agar tidak
berefek buruk pada kesehatan tubuh atau kulit.
Kewajiban dan tanggung jawab tersebut terkait
dengan BPOM sebagai organisasi pemerintah yang
berfungsi sebagai first line of defense untuk
perlindungan konsumen. Menurut Pasal 17 Peraturan
No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan
Makanan Tradisional, organisasi ini bertanggung
jawab untuk mengatur obat tradisional, suplemen
kesehatan, dan kosmetik.
Adanya perizinan BPOM sendiri berfungsi
untuk pengaturan, regulasi,dan standarisasi, lisensi
dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan
“caracara produksi yang baik, evaluasi produk
sebelum beredar, post marketing vigilance termasuk
sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan
sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan
penegakan hukum , pre-audit dan pascaaudit iklan dan
promosi produk, riset terhadap pelaksanaan kebijakan
pengawasan obat dan makanan, serta komunikasi,
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 571
informasi dan edukasi publik termasuk
peringatan publik. Setiap pangan olahan
yang akan diperdagangkan di wilayah
negara Indonesia wajib mendapatkan Izin
Edar. Pangan olahan dapat berupa
panganolahan produksi dalam negeri
maupun hasil impor dari luar negeri
dengan jenis nomor izin edar yang berbeda
yaitu: Nomor Izin Edar pangan olahan
produksi dalam negeri diawali dengan
kode BPOM RI MD” Nomor Izin Edar
pangan olahan produksi luar negeri
diawali dengan kode “BPOM RI ML”.
Izin edar adalah tanda persetujuan
suatu produk olahan untuk diedarkan di
Indonesia setelah lulus pemeriksaan mutu,
gizi, dan keamanan. Untuk mendapatkan
izin edar, barang pangan olahan harus
terdaftar di BPOM. Pendaftaran makanan
olahan dapat dilakukan secara manual atau
digital. Tentu saja, standar dan persyaratan
yang berbeda untuk makanan olahan ini
sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor
26 Tahun 2018 dan 27 Tahun 2017 tentang
Pendaftaran Pangan Olahan.
Persyaratan Pendaftaran Pangan
Olahan Dalam Negeri BPOM telah
mengeluarkan syarat izin edar dan sudah
banyak peraturan yang berlaku, namun
sesuai Pasal 15 Ayat 2 BPOM Nomor 26
Tahun 2018 dan Lampiran I Peraturan
BPOM Nomor 27 Tahun 2017,
persyaratan untuk memperoleh Izin Edar
Pangan Olahan Dalam Negeri meliputi
kelengkapan dokumen administrasi dan
dokumen teknis Namun, di Kabupaten
Jepara masih banyak beredar produk tanpa
izin edar dari BPOM.Penulis
berkonsentrasi pada satu produk yaitu
kosmetik yang termasuk dalam penelitian
ini, produk kosmetik yang ilegal dan tidak
berkualitas yang banyak digunakan di
dunia tengah, dan hal ini dikarenakan
kurangnya pengawasan dan produk yang
kualitasnya rendah. Dan tidak memenuhi
persyaratan perizinan dari BPOM sendiri. Karena
tidak ada nomor izin edar BPOM, tidak ada label untuk
bahan baku kosmetik, dan tidak ada tanggal kadaluarsa
produk, kosmetik ini dapat diakses oleh masyarakat
umum dengan biaya yang wajar. Kosmetik tanpa izin
edar siap digunakan oleh masyarakat umum karena
harganya yang murah dan kemudahan pembeliannya.
Jelas bahwa penggunaan jangka panjang
kosmetik yang belum mendapatkan izin edar BPOM
ini,ditemukan mengandung bahan kosmetika
berbahaya didalamnya.Yang di pastikan akan banyak
konsumen yang tertarik untuk membelinya dengan
harga murah dan langsung melihat hasilnya, akan
berdampak buruk pada kulit dan tubuh secara
keseluruhan.
Tingginya permintaan konsumen akan kosmetik
racikan yang ampuh untuk merawat kulit dengan harga
murah, turut berpengaruh terhadap meningkatnya
peredaran kosmetik racikan di marketplace maupun
pasaran, disamping masih ada pelaku usaha kosmetik
tak bertanggungjawab yang hanya mementingkan
keuntungan tanpa peduli dampak yang akan dirasakan
oleh konsumen. . BBPOM di Semarang pun selalu
mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi
konsumen cerdas dan berhati-hati dalam
menggunakan kosmetik dengan selalu melakukan Cek
KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
METODE PENELITIAN
Mengingat permasalahan dalam penelitian
ini difokuskan pada predaran kosmetik yang tidak
berizin di kab. Semrang maka pendekatan yang
dilakukan adalah pendekatan penelitian hukum
nondoktrinal/yuridis empiris/sosiologis, yaitu
penelitian yang dilakukan secara langsung dengan
melihat kenyataan yang ada dalam praktek di
lapangan, dan didasarkan pada kajian bekerjanya
hukum dalam masyarakat. bekerjanya hukum
dalam masyarakat dapat dikaji dari tingkat efektivitas
hukum. Pendekatan nondoktrinal dalam penelitian ini
dimaksudkan untuk mengetahui gambaran bagaimana
peran BPOM dalam menanggulangi kosmetik yang
tidak berizin hasil penelitian yang berupa fakta-
fakta atau angka-angka yang dapat dijadikan bahan
informasi sedangkan yang dikatakan informasi
adalah hasil pengolahan data yang digunakan
untuk suatu keperluan. Data penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 572
dan data sekunder.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran BPOM Kabupaten semarang
dalam mencegah beredarnya kosmetik
tidak berizin
Badan pengawasan obat dan
makanan pada dasarnya merupakan suatu
lembaga yang tugas dan wewenang dalam
melindungi konsumen terhadap produk
obat dan makanan termasuk kosmetik
yang di dalamnya.
Badan dan pengawas obat dan
makanan pada dasarnya adalah lembaga
yang latar belakang dari BPOM adalah
kemajuan teknologi yang membawa
perubahan-perubahan yang cepat dan
signifikan pada industry farmasi, obat asli
Indonesia, makanan, kosmetik dan alat
kesehatan. Dengan menggunakan
teknologi modern, industry-industri
tersebut kini mampu memproduksi dalam
skala yang sangat besar mencakup
berbagai produk dengan bermacam-
macam dengan sangat luas.
Perubahan teknologi produksi,
system perdagangn internasional dan gaya
hidup konsumen tersebut pada relasinya
meningkatkan resiko dengan implikasi
yang luas pada kesehatan dan keselamatan
konsumen. Apabila terjadi produk
substandard, rusak atau terkontaminasi
oleh bahan berbahaya maka resiko yang
terjadi akan berskala besar dan luas serta
berlangsung secara sangat
cepat.dalamstiap kemasan makanan, obat-
obatan dan kosmetik ditemukan nomer
izin edan BPOM. BPOM adalah badan
resmi yang dibentukoleh pemerintah untuk
mengawasi peredaran produk obat dan
makanan termasuk kosmetik di wilayah
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomer 12 tahun 2015
Tentang Pengawasan obat dan makanan ke
dalam wilayah Indonesia pasal 1 angka 14, izin edar
adalah bentuk persetujuan pendaftaran obat dan
makanan yang diberikan oleh kepala badan untuk
dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Hampir sama
dengan yang dicantumkan dalam kepala badan
pengawas obat dan makananproduk Indonesia Nomer
HK.00.05.1.23.3516 Tentang izin edar produk obat,
obat tradisonal, kosmetik, suplemen makanan dan
makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan
tertentu dan atau mengandung alkhol pasal 1 angka 1,
izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi
produk obat, obat tradisonal, kosmetik, suplemen
makanan, dan makanan yang di kluarkan oleh badan
pengawas obat dan makanan republic Indonesia agar
produk tersebut secara sah dapat di edarkan diwilayah
Indonesia.
Dalam kerangka sistem menanggulangi predaran
kosmetik tidak berizin, peran BPOM, khususnya
penyidik sangat strategis, penyidik merupakan pintu
gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran
materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya
upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Dalam
rangka penanganan tindak pidana peredaran kosmetik
yan tidak berizin ini sendiri, maka untuk tahap
penyidikan jika ada indikasi terjadinya tindak pidana
peredaran kosmetik yang tidak berizin, penyidikan
dilakukan oleh penyidik obat dan makanan tepatnya
seksi pemeriksaan dan penyidikan.
Dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat
pengguna produk obat dan makanan yang bersifat
kesehatan balai pengawas obat dan makanan yang
diberi kewenangan oleh pemerintah dalam melakukan
pengawasan terhadap produk yang beredar termasuk
kosmetik. Berdasarkan wawancara dengan ibu Dra
Sandra, selaku kepala Balai Pengawas Obat dan
Makanan di kabupaten semarang Dalam rangka
penanggulangan terhadap tindak pidana peredaran
kosmetik yaang tidak berizin ini adapun langkah-
langkah yang diambil oleh Balai Pengawas Obat dan
Makanan KabupatenSemarang dapat dibagi menjadi
dua tahap yaitu, tahap preventif dan tahap refresif
Upaya preventif
Pada tahap preventif atau tahap pencegahan
Balai Pengawas Obat dan Makanan semarang sering
melakukan operasi rutin, operasi ini dilakukan 5
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 573
sampai 6 kali sebulan untuk seluruh
Propinsi jawa tengah, untuk di Kota
semarang dilakukan 1-2 kali sebulan yaitu
dilakukan pada minggu ke 1 dan minggu
ke 4, sasarannya adalah sarana distribusi
obat dan makanan, pasar-pasar ( pasar
panorama, pasar tradisional modern
semarang, pasar minggu), toko kosmetik,
mini market, super market, swalayan-
swalayan. Operasi ini dilakukan oleh balai
pengawas obat dan makanan. Dalam
pengawasan rutin ini balai bpom
Semarang melakukan pengecekan
terhadap produk yang tidak terdaftar,
produk yang mengandung bahan
berbahaya, produk yang kadaluarsa
termasuk pangan dan memberikan teguran
kepada pelaku usaha yang nakal dengan
tujuan agar pelaku usaha tidak menjual
produk-produk yang tidak memiliki izin
edar dan mengandung bahan berbahaya.
Selain operasi rutin ada juga operasi
gabungan daerah dan operasi gabungan
nasional, untuk operasi gabungan daerah
ini dilakukan 3 kali dalam setahun
dilakukan di daerah-daerah kabupaten dan
Kota yang dilakukan oleh balai pengawas
obat dan makanan Semarang, korwas
Penyidik Polda jateng. Di Kota Semarang
Sasarannya adalah tempat-tempat sarana
distribusi dan produksi obat dan makanan,
supermarket, minimarket, salon, pasar dan
toko-toko.
Untuk operasi gabungan Nasional
dilakukan serentak dengan balai pengawas
obat dan makanan seluruh Indonesia,
dilakukan pada hari yang sama dan waktu
yang sama seluruh Indonesia di mana
operasi ini dilakukan 1 kali dalam setahun,
target oprasi gabungan melaikan tempat
makanan, swalayan, dan toko-toko, pasar-
pasar, supermarket, minimarket, salon dan
tempat-tempat obat dan makanan lainnya.
selain itu balai pengawas obat dan
makanan juga melakukan penyuluhan-
penyuluhan kepada masyarakat, penyuluhan dilakukan
1 kali dalam setahun selain itu penyuluhan ini juga
diadakan di, sekolah-sekolah serta di Kabupaten
seluruh Propinsi jawa tengah. Sasarannya adalah ibu-
ibu, warga desa, remaja perempuan, kader masyarakat,
pemilik salon, pedagang, siswa, mahasiswi. Dijelaskan
mengenai bahaya penggunaan produk-produk ilegal,
cara memilih produk-produk yang baik, peraturan
mengenai obat dan makanan dan akibat hukumnya,
pengawasan yang dilakukan balai pengawas obat dan
makanan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
balai pengawas obat dan makanan terhadap produk
produk ilegal serta bahaya pemakaian kosmetik ilegal.
Selain itu balai pengawas obat dan makanan juga ikut
berpartisipasi dalam pameran pameran yang dilakukan
oleh pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah
Propinsi dengan menampilkan jenis-jenis produk-
produk obat dan makanan, jamu tradisonal yang baik
digunakan dan tidak baik digunakan termasuk juga
kosmetik yang baik digunakan dan yang tidak baik
digunakan, kosmetik yang ilegal dan kosmetik yang
aman.
upaya lain adalah penyebaran melalui brosur-
brosur tentang kosmetik yang berisi tentang lima
langkah cara memilih kosmetik dan buku kosmetik
yang berisi Public Warning kosmetik yang artinya
tidak baik untuk digunakan, untuk brosur ini pihak
balai pengawas obat dan makanan menyebar brosur-
brosur ke sekolah-sekolah, pasar, swalayan, sarana
produksi dan toko-toko obat dan kosmetik yang ada di
kabupaten semarang. Isi dari brosur itu sendiri adalah
sebelum memilih kosmetik harus perhatikan terlebih
dahulu kemasannya, labelnya, izin edarnya, kegunaan,
cara penggunaan dan kadaluarsa kosmetik tersebut.
balai pengawas obat dan makanan kabupaten
semarang juga melakukan melalui media cetak
maupun media elektronik, untuk media cetak balai
pengawas obat dan makanan semarang melalui koran
Rakyat semarang dan berita jateng yang isinya
himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam
memilih produk-produk obat dan makanan termasuk
kosmetik dan sering menjadi pembicara di radio yang
memang diprogramkan oleh balai pengawas obat dan
makanan kabupaten semarang. Sedangkan di Televisi
balai pengawas obat dan makanan menyiarkan
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 574
himbauan melalui TVRI jawatengah, yang
dilakukan dalam bentuk talkshow dan
dialog publik tentang bahaya pemakaian
kosmetik dan diadakan setahun dalam
sekali, dan apabila diundang oleh pihak
televisi untuk mengisi acara maka pihak
balai pengawas obat dan makanan selalu
menerima dan bersedia. Selain di koran
dan televisi balai pengawas obat dan
makanan juga melalui layar lebar yang ada
di simpang lima yang berisi himbauan
kepada masyarakat agar masyarakat lebih
berhati-hati dalam memilih produk-produk
ilegal dan kadaluarsa termasuk kosmetik.
Upaya Refresif
Tahap selanjutnya adalah tahap
refresif, disamping melakukan
pengawasan terhadap produk-produk
ilegal dan mengandung bahan berbahaya
Balai Pengawas Obat dan Makanan
Semarang juga melakukan penegakan
hukum terhadap penjual nakal yang
mengedarkan produk-produk ilegal dan
tidak baik digunakan termasuk kosmetik,
penerapan tahap ini dilakukan apabila
ditemukan peredaran kosmetik ilegal pada
saat melakukan operasi rutin dan operasi
gabungan ke sarana produksi obat dan
makanan, pasar-pasar, salon, dan toko-
toko kosmetik. Selain itu ada juga yang
berasal dari laporan masyarakat yang
menjadi korban atau tertipu dalam
memakai kosmetik, untuk pengaduan dari
masyarakat ini pihak balai pengawas obat
dan makanan bisa melalui telepon, sms
atau datang langsung ke kantor balai
pengawas obat dan makanan Semarang.
Berdasarkan pemeriksaan dan
penyidikan balai pengawas obat dan
makanan Semarang Tindak lanjut atas
laporan tersebut adalah pertama pihak
balai pengawas obat dan makanan terlebih
dahulu akan mempelajari kejelasan atas
laporan dari masyarakat tersebut kalau
memang terbukti maka pihak pengawas
obat dan makanan langsung terjun ke tempat kejadian
perkara laporan masyarakat untuk melakukan
penggeledahan dan penyitaan barang dan akan
diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
berasal dari operasi rutin dan operasi gabungan
daerah dan gabungan nasional yang dilakukan oleh
balai pengawas obat dan makanan kabupaten
semarang ke sarana industri kosmetik, pasar-pasar,
minimarket, supermarket, salon dan toko-toko obat
dan makanan termasuk kosmetik dan laporan
masyarakat, Pada kasus yang tidak dibawa keranah
hukum masing-masing pelaku dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dengan materai
6000 dan produk ilegal tersebut langsung
dimusnahkan, pada tahun 2011 ada 17 kasus yang
pelakunya dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis dan pemusnahan kosmetik ilegal
dan mengandung bahan berbahaya, pada tahun 2012
ada 8 kasus yang pelakunya dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan
pemusnahan kosmetik dari balai pengawas obat dan
makanan, dan pada tahun 2013 ada 4 kasus yang
pelakunya dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis dan pemusnahan kosmetik ilegal
tersebut.
Untuk kosmetik yang dimusnahkan bisa
dilakukan di toko atau pasar pelaku pengedar kosmetik
didapat dan bisa dilakukan di balai pengawas obat dan
makanan dengan permintaan dari pelaku usaha dan
disaksikan oleh pelaku pengedar kosmetik ilegal serta
petugas dari balai pengawas obat dan makanan yang
melakukan pemusnahan bisa dari pelaku usaha sendiri
ataupun dari pihak balai pengawas obat dan makanan
itu dan disaksikan oleh pelaku pengedar kosmetik
ilegal.
Terhadap tersangka yang terbukti dengan
sengaja mengedarkan atau memproduksi kosmetik
yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun
2009 tentang kesehatan yang berbunyi “Setiap orang
yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 575
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah)”.
Berdasarkan tugas pokok dari balai
pengawas obat dan makanan Kabupaten
Semarang adalah mengamankan dan
mengawasi produk-produk ilegal baik itu
kosmetik, obat, makanan, pangan dan
sebagainya yang beredar di Provinsi jawa
tengah guna melindungi masyarakat jawa
tengah dari produk-produk ilegal dan yang
mengandung bahan berbahaya yang tidak
baik untuk dipakai, digunakan atau
dikonsumsi oleh masyarakat serta
menyelidiki dan menyidik kasus-kasus
pelanggaran di bidang obat dan makanan
termasuk kosmetik didalamnya
Kewenangan di bidang kesehatan
khususnya Balai Pengawas obat dan
makanan dalam melakukan penyidikan
sebagaimana diatur dalam pasal 189 ayat
(2) Undang-undang Republik Indonesia
No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
adalah:
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang kesehatan.
b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang diduga melakukan tindak pidana
di bidang kesehatan.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti
dari orang atau badan hukum.
d. Melakukan pemeriksaan atas surat
dan/atau dokumen lain
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan
bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang kesehatan.
f. Meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang kesehatan.
g. Menghentikan penyidikan apabila tidak
terdapat cukup bukti yang
membuktikan adanya tindak pidana di
bidang kesehatan
Berdasarkan Balai Pengawas Obat
dan Makanan Kab semarang dalam
menanggulangi tindak pidana peredaran kosmetik
ilegal adalah : Melakukan pemeriksaan atas laporan
dan keterangan yang berkaitan dengan tindak pidana
peredaran kosmetik ilegal. Laporan menurut Pasal 1
butir 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh
seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan
undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi
peristiwa pidana”.
laporan tersebut bersumber dari laporan
masyarakat atau bidang Layanan Informasi Konsumen
balai pengawas obat dan makanan semarang dalam
operasi rutin, operasi gabungan daerah dan operasi
gabungan nasional ke pasar-pasar, minimarket,
supermarket, tokotoko dan sarana obat dan makanan
termasuk kosmetik mendapati adanya peredaran
kosmetik ilegal dan memberikan laporan kepada
pengawas obat dan makana semarang. Setelah Balai
Pengawas Obat dan Makanan menerima laporan
tentang adanya peredaran kosmetik ilegal baik dari
masyarakat atau dari pihak Serlik Balai Pengawasan
Obat dan Makanan mempelajari dulu laporan tersebut
karena semua laporan itu belum tentu benar harus
memastikan kebenarannya terlebih dahulu, kalau
memang ternyata laporan tersebut benar, maka Balai
Pengawas Obat dan Makanan langsung melakukan
pemeriksaan atas laporan atau keterangan tersebut.
Pemeriksaan atas laporan atau keterangan tersebut
dengan cara langsung melakukan pemeriksaan di
tempat kejadian perkara (TKP) atau di tempat yang
diduga terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik
ilegal.
Selanjutnya adalah Pengumpulan barang bukti
atau melakukan penggeledahan dan penyitaan dan
kelengkapan administrasi untuk penyidikan. apabila
dari laporan masyarakat atau operasi rutin, operasi
gabungan daerah dan nasional terbukti ditemukan
kosmetik ilegal langsung dilakukan penggeledahan
dan penyitaan barang dan kelengkapan administrasi
guna untuk penyidikan, sebelumnya sudah ada surat
penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan dan
ditunjukkan kepada tersangka, apabila dalam hal
penggeledahan dan penyitaan dimungkinkan untuk
melakukan upaya paksa karena tersangka tidak terima
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 576
barangnya dibawa oleh BPOM maka
untuk menghindari hal yang tidak
diinginkan dan mungkin mengancam
keselamatan maka pihak BPOM meminta
bantuan back up kepada penyidik polda
jateng, dan ini dibenarkan dalam
melakukan penyitaan dan penggeledahan
tetapi sebelum melakukan upaya paksa
tersebut sudah mendapat surat izin dari
pengadilan untuk melakukan upaya paksa.
Penyimpanan terhadap benda sitaan
tersebut disimpan dan menjadi
tanggungjawab dari balai pengawas obat
dan makanan semarang sesuai dengan
pemeriksaan dalam proses peradilan dan
dilarang digunakan oleh siapa pun. Barang
sitaan kosmetik ilegal balai pengawas obat
dan makanan Untuk barang sitaan tersebut
di atas telah dimusnahkan oleh balai
pengawas obat dan makanan semarang,
yang dimusnahkan adalah barang sitaan
yang didapat tetapi pelakunya tidak
dibawa keranah hukum dan dimusnahkan
di kantor balai pengawas obat makanan
semarang dengan disaksikan oleh penjual
kosmetik ilegal dan petugas balai
pengawas obat dan makanan dan dibuat
berita acara pemusnahan.
Penarikan dan pemusnahan
dilakukan Sesuai dengan bunyi Pasal 18
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor
1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang
Notifikasi Kosmetik yang berbunyi :
a. Setiap industri kosmetika, importil
kosmetika, atau usaha
perorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksi wajib
melakukan penarikan kosmetika yang
tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratn.
b. Penarikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif
sendiri atau perintah kepala badan.
c. Kosmetika yang tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan dapat membahayakan kesehatan dilakukan
pemusnahan.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
Selain itu sesuai dengan dasar hukum dari
penarikan dan pemusnahan kosmetik pada Pasal 8
Peraturan Kepala Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052
Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran
Kosmetika yang berbunyi :
Dalam melaksanakan pemeriksaan, petugas
BPOM dapat :
a. Memasuki setiap tempat yang diduga digunakan
dalam kegiatan produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan perdagangan kosmetika untu
memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh
segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan
pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, dan
perdagangan kosmetik.
b. Memeriksa dokumen atau catatan lain yang diduga
memuat keterangan mengenai kegiatan produksi,
penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan
kosmetik, termasuk menggandakan atau mengutip
keterangan tersebut.
c. Memeriksa penerapan CPKB.
d. Memeriksa penandaan dan klaim kosmetika.
e. Memeriksa promosi dan iklan kosmetika.
f. Mengambil contoh atau sampling kosmetika untuk
dilakukan pengujian laboraterium, dan
g. Melakukan pemantauan hasil penarikan dan
pemusnahan kosmetika tidak memenuhi syarat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sesuai
dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan
Makanan Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10719
Tahun 2011 tentang tata cara pemusnahan kosmetik.
Pasal 2 menyebutkan:
Setiap kosmetik yang dibuat dan atau diedarkan wajib;
a. memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu,
penandaan, dan klaim
b. dinotifikasi oleh kepala pom.
Pasal 3 menyebutkan:
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 577
a. Kosmetika yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 wajib dilakukan
penarikan dari peredaran.
b. Kosmetika yang dilakukan penarikan
dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan dapat
membahayakan kesehatan wajib
dilakukan pemusnahan.
Pasal 4 menyebutkan:
Kosmetika yang membahayakan
kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi namun
tidak terbatas terhadap kosmetika
yang:
a. tidak dinotifikasi;
b. mengandung bahan dilarang;
c. tidak memenuhi persyaratan
cemaran mikroba;
d. tidak memenuhi persyaratan
cemaran logam berat;
e. mengandung bahan melebihi
batas kadar yang diizinkan;
f. kedaluwarsa;
g. mencantumkan penandaan yang
tidak objektif, menyesatkan
dan/atau berisi informasi seolah-
olah sebagai obat.
Sesuai dengan bunyi pasal 6
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat
Dan Makanan Indonesia Nomor
HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011
tentang tata cara pemusnahan kosmetik
Pemusnahan dilakukan atas perintah
kepala badan dan inisiatif sendiri dari
pengedar atau penjual kosmetik tersebut
dan disaksikan oleh petugas balai
pengawas obat dan makanan ini
dilakukan apabila didapat dalam operasi
rutin dan tidak diproses ke pengadilan dan
ketika pelaku pengedar kosmetik ilegal
tersebut dibawa keranah hukum maka
kosmetik tersebut tetap disimpan oleh
balai pengawas obat dan makanan untuk
dikirim ke Pengadilan sebagai barang
bukti dalam persidangan dan akan dimusnahkan
ketika sudah ada surat dan ketetapan dari pengadilan
untuk memusnahkan barang tersebut.
Selanjutnya adalah Penangkapan tersangka
pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal oleh
penyidik polda jateng dalam tindak pidana peredaran
kosmet tidak punya izin edar pihak BPOM tidak
berwenang melakukan penangkapan terhadap
tersangka, penangkapan dilakukan oleh penyidik
polda selaku koordinasi pengawas dari balai pengawas
obat dan makanan dan dibantu oleh di tempat kejadian
perkara pada waktu pelaku tindak pidana tertangkap
tangan. Dalam kasus kosmetik ilegal pelaku tidak ada
yang ditangkap karena pelaku kooperatif dan ada
pihak yang menjamin pelaku tidak melarikan diri serta
bersedia diperiksa guna penyidikan di balai pengawas
obat dan makanan semarang
Setelah itu balai pengawas obat dan makanan
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. balai
pengawas obat dan makanan melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka pelaku tindak pidana kosmetik
ilegal, tersangka diperiksa di balai pengawas obat dan
makanan Semarang dengan cara mengirim surat
pemanggilan kepada tersangka yang ditandatangani
oleh balai pengawas obat dan makanan selaku
penyidik kepada pelaku dan melakukan pemeriksaan
di Polda jateng jika ada tersangka yang tidak
memenuhi panggilan balai pengawas obat dan
makanan dan meminta bantuan kepada penyidik Polda
jateng untuk melakukan upaya paksa membawa
tersangka tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi serta meminta keterangan ahli.
Jumlah tersangka yang diperiksa oleh balai pengawas
obat dan makanan semarang
Selanjutnya adalah Membuat berita acara
pemeriksaan untuk mengetahui serta membuat laporan
kepada penyidik polda yang merupakan suatu proses
tindak lanjut yang dilakukan terhadap pelaku pengedar
kosmetik ilegal. Berita acara pemeriksaan dibuat untuk
seluruh kasus-kasus peredaran kosmetik ilegal, berita
acara pemeriksaan terhadap tersangka yang tidak di
bawa ranah hukum untuk menjadi pegangan balai
pengawas obat dan makanan semarang untuk sebagai
bukti jika pelaku tersebut mengulangi lagi
perbuatannya, dan berita acara pemeriksaan yang
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 578
dibuat terhadap tersangka yang di bawa ke
ranah hukum dan dilaporkan ke penyidik
polda jaten
Setelah proses penyidikan selesai
penyidik balai pengawas obat dan
makanan mengirimkan berkas perkara ke
penuntut umum melalui penyidik Polda
apabila berkas sudah lengkap (P21).
Balai pengawas obat dan makanan
menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum melalui penyidik polda
jateng, dan ketika berkas perkara tersebut
belum lengkap penuntut umum
mengembalikan berkas tersebut ke
penyidik Polda berikut dengan petunjuk-
petunjuknya, untuk diperiksa dan
diperbaiki. Apabila berkas sudah
diperbaiki oleh penyidik sudah lengkap
serta sudah diterima oleh penuntut umum
selanjutnya menyerahkan tersangka ke
penuntut umum bersama dengan korwas
penyidik Polda jateng. Berkas perkara
yang sudah dikirim oleh balai pengawas
obat dan makanan
mengenai tugasnya dalam proses
penyidikan dalam hal melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana
peredaran kosmetik ilegal ini, melakukan
juga pemeriksaan, penggeledahan dan
penyitaan terhadap kosmetik ilegal dan
juga membuat berkas perkara penyidikan
dan dalam melakukan penyidikan tetap
berkoordinasi dengan penyidik Polda.
Dalam melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana peredaran kosmetik ilegal di
kabupaten semarang, penyidik melakukan
koordinasi dengan dengan penyidik Polda,
sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
yang berbunyi penyidik pegawai negeri
sipil mempunyai wewenang sesuai dengan
undang-undang yang menjadi hukumnya
masing-masing dan dalam pelaksanaan
tugasnya berada dibawah koordinasi dan
pengawasan dari penyidik Polri. Bentuk koordinasinya
adalah:
a. Dalam penyerahan surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa
penuntut umum harus ada tembusan dari polri.
b. Berkas hasil penyidikan tindak pidana peredaran
kosmetik ilegal yang dilakukan oleh penyidik
pegawai negeri sipil balai pengawas obat dan
makanan diserahkan kepada penyidik POLRI
terlebih dahulu sebelum diserahkan ke jaksa
penuntut umum
c. Dalam hal melakukan upaya paksa, seperti
penggeledahan dan penyitaan, PPNS meminta
permintaan back up kepada penyidik POLRI.
koordinasi penyidikan dengan penyidik
Polri yang dilakukan oleh penyidik Balai Pengawas
Obat dan Makanan terhadap tindak pidana peredaran
kosmetik ilegal tidak ditemukan hambatan dan
kendala karena kedua institusi tersebut selalu
melakukan koordinasi dengan baik, sebelumnya
sudah ada nota kesepahaman antara polri dengan
balai pengawas obat dan makanan yaitu Keputusan
Bersama antara Kepala Kepolisian RI dan Kepala
Badan POM RI No. Pol. Kep/20/VIII/2002 dan No.
HK.004.04.72.02578 tanggal 16 Agustus 2002
tentang Peningkatan Hubungan Kerjasama dalam
Rangka Pengawasan dan Penyidikan Tindak Pidana
di Bidang Obat dan Makanan
A. Optimalisasi pengawasan terhadap kosmetik yang
tidak berizin kab. Semarang
pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di
kabupaten Semarang terhadap peredaran kosmetik
yang tidak memiliki izin edar diatur berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan. Dalam peraturan
tersebut dijelaskan bahwa BBPOM di kabupaten
semarang merupakan bagian dari Unit Pelaksana
Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan
Obat dan Makanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Pengawasan BBPOM di
kabupaten semarang berupa pelaksanaan pekerjaan,
menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 579
yang dilakukan berjalan sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
Optimalisasi Pengawasan BPOM
di kabupaten semarang terhadap peredaran
kosmetik yang tidak memiliki izin edar
dilakukan berdasarkan pada Rencana
Strategis BBPOM di kabupaten semarang
Tahun 2015-2019 melalui pengawasan pre
market dan pengawasan post market.
Berdasarkan pengawasan BBPOM di
kabupaten semarang terdiri dari
pengawasan pre market yaitu pengawasan
sebelum produk beredar dan pengawasan
post market yakni pengawasan setelah
produk beredar. Untuk mengetahui lebih
jelas perbedaannya dapat dijelaskan
berikut ini
1. Pengawasan Pre Market
Pengawasan pre-market merupakan
proses pengawasan yang dilakukan
sebelum produk diedarkan.
Pengawasan pre market ini dilakukan
terhadap sarana pembuatan dan
produksi. Bagi yang ingin produknya
memiliki notifikasi yakni izin edar
maka perlu mendaftarkan terlebih dulu
produknya dan melengkapi syarat dan
ketentuan yang berlaku diantaranya
yaitu industri kosmetik yang berada di
wilayah Indonesia yang telah memiliki
izin, importir yang bergerak di bidang
kosmetik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
usaha perseorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksi dengan
industri kosmetik. Pemberian izin edar
kosmetik berupa notifikasi BBPOM di
kabupaten semarang memiliki alur
prosedur yang tetap.
Untuk memperoleh izin edar terdapat
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
pemohon notifikasi sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan
Makanan diantaranya sebagai berikut :
a. Data formula kualitatif dan kuantitatif;
b. Dokumen informasi produk;
c. Data pendukung keamanan bahan kosmetik;
d. Data pendukung klaim; dan/atau
e. Contoh produk jika diperlukan
Jika pemohon notifikasi ingin memperoleh izin
edar kosmetik dalam negeri memiliki penambahan
syarat yakni memiliki sertifikat Cara Pembuatan
Kosmetik yang Baik (CPKB) yang masih berlaku
sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang di
notifikasi atau rekomendasi penerapan CPKB dan
surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan
pemberi lisensi yang mencantumkan merek dan/atau
nama kosmetik (kosmetik lisensi)
Selain itu pemohon juga dapat memperoleh izin
edar kosmetik kontrak dengan syarat surat perjanjian
kerja sama kontrak antara pemberi kontrak dengan
penerima kontrak produksi yang disahkan oleh notaris
dan mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika
serta tanggal masa berlaku perjanjian dan sertifikat
CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan
jenis sediaan yang di notifikasi dari industri penerima
kontrak.
Kemudian izin edar kosmetik impor sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Sektor Obat dan Makanan dapat
diperoleh dengan syarat :
a. Surat penunjukan keagenan yang masih berlaku
yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau
bahasa Inggris sesuai ketentuan;
b. Surat perjanjian kerja sama kontrak antara
pemohon notifikasi dengan penerima kontrak
produksi yang disahkan oleh notaris sesuai
ketentuan;
c. Certificate of free sale untuk kosmetika impor
yangberasal dari negara di luar ASEAN yang
dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal yang
dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
Republik Indonesia setempat, dikecualikan untuk
Kosmetika Kontrak yang diproduksi di luar
wilayah Indonesia;
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 580
d. Sertifikat good manufacturing practice
atau surat pernyataan penerapan good
manufacturing practice untuk industri
yang berlokasi di negara ASEAN dan
sertifikat dapat berlaku selama 5 tahun;
e. Sertifikat good manufacturing practice
untuk industri kosmetika yang
berlokasi di luar negara ASEAN dan
industri kosmetika di luar wilayah
Indonesia yang menerima kontrak
produksi dengan ketentuan diterbitkan
oleh pejabat pemerintah yang
berwenang atau lembaga yang diakui
di negara asal, dilegalisir oleh
Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
Republik Indonesia setempat dan
mencantumkan masa berlaku.
bahwa setelah pendaftaran
dilakukan BBPOM di kabupatn semarang
melakukan pembinaan agar pemohon
notifikasi dapat menghasilkan produk
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk kemudian diberikan izin
edar terhadap produk kosmetik tersebut
2. Pengawasan Post Market
Pengawasan post-market
merupakan pengawasan yang dilakukan
setelah produk diedarkan. Pengawasan
post market yang dilakukan melalui media
menggunakan sarana yang berbeda.
Pengawasan pada toko offline dilakukan
oleh BBPOM di kabupaten semarang
dengan cara inspeksi mendadak yang rutin
dilakukan setiap minggunya. Tetapi pada
pengawasan melalui media sosial
dilakukan dengan memantau peredaran
kosmetik ilegal dengan online. Berikut ini
bentuk pengawasan yang dilakukan
terhadap peredaran kosmetik ilegal
melalui media sosial :
a. Sistem Pengawasan Iklan Kosmetik
Berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Pedoman Teknis Pengawasan
Iklan Kosmetika Pasal 1 Ayat 2 Iklan Kosmetika
selanjutnya disebut iklan adalah setiap keterangan
atau pernyataan mengenai kosmetik dalam bentuk
gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan
dengan berbagai cara untuk pemasaran dan
perdagangan kosmetika
Berdasarkan sistem pengawasan iklan kosmetik
pada gambar tersebut diketahui bahwa pengawasan
dilakukan dengan dua langkah awal.Pertama,
pengawasan iklan dilakukan pada iklan kemudian
iklan kosmetik tersebut dievaluasi oleh evaluator dan
dilaporkan ke pusat untuk dilakukan verifikasi terkait
laporan pengawasan iklan.Kedua, pengawasan diawali
dengan pemeriksaan di Sarana Audit/Audit DIP
(Dokumen Informasi Produk) kemudian dilakukan
sampling iklan atau pengambilan contoh iklan dan
dilaporkan ke pusat untuk dilakukan evaluasi terhadap
iklan tersebut.
Setelah kedua bentuk pengawasan tersebut
dilaporkan ke pusat maka didapatkan apakah iklan
tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan (PerkaBPOM) atau
hanya klaim saja. Klaim kosmetika adalah pernyataan
pada penandaan termasuk pada iklan berupa informasi
mengenai manfaat, keamanan dan pernyataan lain.
Klaim dalam iklan yang tidak boleh digunakan yaitu :
a) Mencantumkan pernyataan mengenai fungsi di
luar dari fungsi kosmetik seperti menggunakan
istilah yang bermakna pencegahan dan
pengobatan atau hal lain yang terkait dengan
kondisi patologis;
b) Mencantumkan pernyataan tidak mengandung
nama bahan yang dibolehkan dalam kosmetik,
dikecualikan untuk bahan yang terkait dengan
budaya, agama;
c) Mencantumkan pernyataan tidak mengandung
bahan yang dilarang dalam kosmetik;
d) Menjanjikan hasil mutlak seketika jika ternyata
penggunaannya harus digunakan secara teratur
dan terus menerus
Apabila iklan tersebut memiliki klaim yang tidak
boleh digunakan dan tidak memiliki data yang
mendukung tentang klaim tersebut maka iklan dilarang
atau tidak diizinkan. Jika ada permintaan terkait klaim
perlu data dukung maka akan dilakukan evaluasi yang
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 581
dapat melibat tim. Hasilnya adalah apakah
produk tersebut Memenuhi Ketentuan
(MK) atau Tidak Memenuhi Kebutuhan
(TMK). Jika memenuhi maka akan dapat
diedarkan namun jika tidak maka akan
ditindak lanjut berupa sanksi administratif
yakni peringatan I, II, dan keras, perintah
penarikan, perintah pemusnahan,
pencabutan izin edar, dan lainnya.
b. Pengawasan Media Online
Pengawasan melalui media sosial
khususnya kosmetik ilegal merupakan
salah satu tugas yang dilakukan oleh
BBPOM di kabupaten semarang
peredaran kosmetik yang tidak memiliki
izin edar dilakukan oleh bidang
pemeriksaan agar tidak adanya iklan yang
tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
pada kosmetik yang beredar.
Selain itu, BPOM RI telah memiliki
cyber patrol atau tim khusus yang bekerja
sama dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) untuk
mengawasi secara intensif peredaran
terhadap produk yang tidak terdaftar dan
berbahaya dijual secara online.
Hal ini sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat
dan Makanan menyeru Kemenkominfo
untuk melakukan pemblokiran situs yang
mempromosikan serta menjual obat dan
makanan ilegal secara online berdasarkan
rekomendasi dari instansi terkait. Jadi,
pihak Kemenkominfo bekerja sama
dengan BPOM untuk menutup situs dan
menonaktifkan media sosial yang
mengiklankan produk dengan tidak benar
c. Pengawasan Melalui Aplikasi
Pengawasan melalui Aplikasi Cek
BPOM. Cek BPOM merupakan salah satu
bentuk pengawasan melalui media sosial
yang dapat diakses langsung oleh
masyarakat.Masyarakat mengakses
langsung aplikasi ini melalui situs
https://cekbpom.pom.go.id/ di Google
atau sejenisnya. Aplikasi Cek BPOM juga
dapat diperoleh melalui Play store atau
IOS Apple.
Aplikasi Cek BPOM dapat
digunakan untuk mencari produk berdasarkan nomor
registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan,
bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar. Pilih
salah satu yang ingin dicari. Apabila produk tersebut
memiliki izin edar maka akan keluar nomor
registrasi, produk dan pendaftarnya.
Untuk mengetahui produk kosmetik yang
digunakan legal atau tidak maka dapat dilakukan
pengecekan dengan memasukkan nomor
registrasi/nama produk/merek/jumlah dan kemasan/
bentuk sediaan/ komposisi/ nama pendaftar pada
kosmetik yang digunakan.
Apabila produk kosmetik yang digunakan
tidak terdaftar atau tidak memiliki izin maka data
terhadap produk tidak akan keluar. Masyarakat juga
dapat melaporkan hal ini kepada HaloBPOM dengan
nomor 1500533 untuk pengaduan terkait kosmetik
dan informasi lainnya.Hal ini bertujuan agar
masyarakat juga ikut terlibat dalam melakukan
pengawasan terhadap peredaran kosmetik yan tidak
memiliki izin edar.
Jadi pengawasan post market terhadap
peredaran kosmetik yang tidak berizin melalui media
sosial dilakukan dengan adanya tim khusus yang
memantau online shop di media sosial, adanya sistem
pengawasan iklan kosmetik untuk mengawasi iklan
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dapat
menyesatkan konsumen serta adanya aplikasi Cek
BPOM yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk
mengecek nomor registrasi, tanggal terbit, merek
kosmetik, bentuk kemasan, dan pendaftaran
KESIMPULAN
Dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang
tidak berizin ini tentu harus ada partisipasi dan
kerjasama dari masyarakat dan kesadaran semua
pihak baik itu pemerintah, aparat penegak hukum,
masyarakat serta pedagang kosmetik itu sendiri,
sehingga dengan adanya partisipasi dan kerjasama
dari semua pihak maka peredaran kosmetik yang
tidak berizin ini dapat dicegah dan pelakunya dapat
diproses dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu
kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan dalam
menanggulangi tindak pidana peredaran kosmetik
yang tidak berizin. Tanpa bantuan dan peran serta
masyarakat maka kerja keras dari pihak yang
berwenang akan terkesan sia-sia.
pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di
kabupaten Semarang dilakukan dengan dua cara yakni
pengawasan pre market dan pengawasan post market.
Pengawasan pre market dilakukan sebelum peredaran
kosmetik berlangsung. Bentuk pengawasannya seperti
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 582
pembuatan notifikasi izin edar sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan post market seperti dilakukan
dengan pengawasan media online, sistem
pengawasan iklan kosmetik pengawasan
melalui Aplikasi. Pengawasan yang
dilakukan BBPOM di kabupaten
semarang tersebut masih bersifat pasif.
Untuk menilai keberhasilan dari
pengawasan yang dilakukan, Namun
pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM
belum berjalan dengan efektif disebabkan
oleh keterbatasan sumber daya yang
berkompeten dan kurangnya peran dan
kesadaran dari masyarakat terhadap isu
kosmetik ilegal.
REFERENSI
Ahmad Miru, 2011 ‘’Prinsip-Prinsip
Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen di Indonesia’’,PT. Raja
Grafindo Persada Jakarta, 2014
‘’Hukum Perlindungang
Konsumen’’,Ctk Delapan, Rajawali
Press, Jakarta,
Anonimous, 1998 Kamus Indonesia .Balai
Pustaka; Jakarta,
Aynainil Mardiyah, Aldri Frinaldi,
Efektifitas Balai Besai Pengawas
Obat dan Makanan Terhadap
Penertiban Pelaku Usaha Kosmetik
Ilegal di Kota Padang.”
Alison Haynes, 1997 Dibalik Wajah
Cantik :Fakta Tentang Manfaat Dan
Resiko Kosmetik, Penerbit Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia,
Jakarta, 1997 Dibalik Wajah Cantik
:Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko
Kosmetik, Penerbit Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia,
Jakarta,
Adisasmito W, 2008, “Analisis Kebijakan
Nasional MUI dan BPOM dalam
Labeling Obat dan Makana”,Jakarta,
faculty of public healthUniversitas
Indonesia
Kamus Besar Bahasa
Indonesia,2008Penerbit Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Jakarta,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008Penerbit
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Jakarta,
Retno Iswan Tranggono,2007 Buku Pegangan Ilmu
Kosmetik, Penerbit Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta,
M.Ali, 1985 Penelitian Kependidikan Prosedur dan
Strategi, Sinar Pagi, Jakarta,
Mukti fajar DN, 2010 Dualisme Penelitian Hukum
Normatif &Empiris, yogjakarta,pustaka Pelajar
2010
Ahmad Miru, 2011‘’Prinsip-Prinsip Perlindungan
Hukum Bagi Konsumen di Indonesia’’,PT. Raja
Grafindo Persada Jakarta,
Sudarsono, 2005 kamus hukum edisi baru, Jakarta:
PT Asdi mahasatya,
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum,” Raja
Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 7.
Sugiyono, 2001 metode penelitian kuantitatif
Riska Asri Briliani, 2016 Diah Safitri & Sudarno,
“Analisis Kecenderungan Pemilihan
Kosmetik WanitaDi Kalangan Mahasiswi
Jurusan Statistika Universitas Diponegoro
Menggunakan BiplotKomponnen Utama.”
Jurnal Gaussian, Vol.5, No.3,
Syamsir, Torang, 2014 Organisasi & Manajemen
Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan
Organisasi, Bandung: Alfabeta,
Elina Lestari, 2015 Pertanggungjawaban Pidana
Bagi Pelaku Usaha yang Menjual Kosmetik
Pemutih Wajah yang Mengandung Bahan
Kimia Berbahaya, Jurnal Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Saiful Abdullah, 2009 Kebijakan Hukum Pidana
Penal Dan Non Hukum Pidana Non Penal
Dalam Menanggulangi Aliran Sesat.Fakultas
Hukum Undip. Law Reform, Vol. 4, NO. 4,
Syafiie, Inu Kencana, 2007 Manajemen
Pemeritahan. Jakarta, Pt. Perca,
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000 ‘’Hukum
Perlindungan Konsumen’’, PT.Gramedia
Pustaka Utama Jakarta,
Eli Wuria Dewi, 2015 ‘’Hukum Perlindungan
Konsumen’’, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Pengawasan terhadap Peredaran Kosmetik
Berbahaya Teregister Bpom yang Dilakukan
oleh Dinas Kesehatan Kota Malang
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 583
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
1175/menkes/per/viii/2010 (Studi
di Dinas Kesehatan Kota
Malang)”, Jurnal Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, 2015
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2017 tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan
Tindak Pidana Pemalsuan Obat Dalam
Peraturan Perundang-undangan Di
Indonesia Berdasarkan Undang-
undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan.” Lex Privatum,
Volume 4-Nomor 5, 2016
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, Guru Besar
Hukum Tata Negara Universitas
Indonesia, Ketua Dewan Penasihat
Asosiasi Hukum Tata Negara dan
Administrasi Negara Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan Republik Indonesia
Nomer 12 tahun 2015 tentang
pengawasan obat dan makanan
kedalam wilayah Indonesia”.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Badan Pengawas Obat
dan Makanan,
peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 26 Tahun 2018
Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor Obat dan
Makanan,
Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 26 Tahun 2018
Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis
Pengawasan Iklan Kosmetika Pasal 1 Ayat 2,
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pengawasn Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan
Kosmetika,
Hasil wawancara, Dra. Sandra M.P Linthin,
M.Kes., Apt, kepela BPOM kab. Semarang,
rabu 11 januari 2023 pukul 11.00 wib