
Fakultas Hukum Universitas Gresik - 582
pembuatan notifikasi izin edar sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan post market seperti dilakukan
dengan pengawasan media online, sistem
pengawasan iklan kosmetik pengawasan
melalui Aplikasi. Pengawasan yang
dilakukan BBPOM di kabupaten
semarang tersebut masih bersifat pasif.
Untuk menilai keberhasilan dari
pengawasan yang dilakukan, Namun
pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM
belum berjalan dengan efektif disebabkan
oleh keterbatasan sumber daya yang
berkompeten dan kurangnya peran dan
kesadaran dari masyarakat terhadap isu
kosmetik ilegal.
REFERENSI
Ahmad Miru, 2011 ‘’Prinsip-Prinsip
Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen di Indonesia’’,PT. Raja
Grafindo Persada Jakarta, 2014
‘’Hukum Perlindungang
Konsumen’’,Ctk Delapan, Rajawali
Press, Jakarta,
Anonimous, 1998 Kamus Indonesia .Balai
Pustaka; Jakarta,
Aynainil Mardiyah, Aldri Frinaldi,
“Efektifitas Balai Besai Pengawas
Obat dan Makanan Terhadap
Penertiban Pelaku Usaha Kosmetik
Ilegal di Kota Padang.”
Alison Haynes, 1997 Dibalik Wajah
Cantik :Fakta Tentang Manfaat Dan
Resiko Kosmetik, Penerbit Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia,
Jakarta, 1997 Dibalik Wajah Cantik
:Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko
Kosmetik, Penerbit Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia,
Jakarta,
Adisasmito W, 2008, “Analisis Kebijakan
Nasional MUI dan BPOM dalam
Labeling Obat dan Makana”,Jakarta,
faculty of public healthUniversitas
Indonesia
Kamus Besar Bahasa
Indonesia,2008Penerbit Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Jakarta,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008Penerbit
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Jakarta,
Retno Iswan Tranggono,2007 Buku Pegangan Ilmu
Kosmetik, Penerbit Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta,
M.Ali, 1985 Penelitian Kependidikan Prosedur dan
Strategi, Sinar Pagi, Jakarta,
Mukti fajar DN, 2010 Dualisme Penelitian Hukum
Normatif &Empiris, yogjakarta,pustaka Pelajar
2010
Ahmad Miru, 2011‘’Prinsip-Prinsip Perlindungan
Hukum Bagi Konsumen di Indonesia’’,PT. Raja
Grafindo Persada Jakarta,
Sudarsono, 2005 kamus hukum edisi baru, Jakarta:
PT Asdi mahasatya,
Soerjono Soekanto, 2008, “Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum,” Raja
Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 7.
Sugiyono, 2001 metode penelitian kuantitatif
Riska Asri Briliani, 2016 Diah Safitri & Sudarno,
“Analisis Kecenderungan Pemilihan
Kosmetik WanitaDi Kalangan Mahasiswi
Jurusan Statistika Universitas Diponegoro
Menggunakan BiplotKomponnen Utama.”
Jurnal Gaussian, Vol.5, No.3,
Syamsir, Torang, 2014 Organisasi & Manajemen
Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan
Organisasi, Bandung: Alfabeta,
Elina Lestari, 2015 Pertanggungjawaban Pidana
Bagi Pelaku Usaha yang Menjual Kosmetik
Pemutih Wajah yang Mengandung Bahan
Kimia Berbahaya, Jurnal Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Saiful Abdullah, 2009 Kebijakan Hukum Pidana
Penal Dan Non Hukum Pidana Non Penal
Dalam Menanggulangi Aliran Sesat.Fakultas
Hukum Undip. Law Reform, Vol. 4, NO. 4,
Syafiie, Inu Kencana, 2007 Manajemen
Pemeritahan. Jakarta, Pt. Perca,
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000 ‘’Hukum
Perlindungan Konsumen’’, PT.Gramedia
Pustaka Utama Jakarta,
Eli Wuria Dewi, 2015 ‘’Hukum Perlindungan
Konsumen’’, Graha Ilmu, Yogyakarta,
“Pengawasan terhadap Peredaran Kosmetik
Berbahaya Teregister Bpom yang Dilakukan
oleh Dinas Kesehatan Kota Malang