TINGKAT PENGETAHUAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PRIMA MEDAN TENTANG VISUM ET REPERTUM DAN AUTOPSI SEBELUM DAN SESUDAH PEMBERIAN MATERI TAHUN 2022

Penulis

  • Binsar Halomoan Lubis Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Sumatera Utara
  • Doaris Inggrid Marbun Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Sumatera Utara

Abstrak

Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan untuk menyelesaikan sesuatu perkara pengadilan, aparat hukum membutuhkan bukti yang  berhubungan dengan perkara tersebut. Salah satu bukti yang sah seperti yang dikenal saat ini berupa Visum et Repertum (VeR) sebagai barang bukti pengganti tubuh korban.Autopsi merupakan salah satu ilmu kedokteran sangat penting yang bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari anatomi manusia, cara mendiagnosa penyakit, menentukan terapi dan hasil autopsi dapat dijadikan alat bukti di pengadilan untuk mengungkap sebab musabab kematian manusia. Uji Wilcoxon (uji tanda) termasuk kedalam statistik non-parametrik, data yang digunakan berupa skala nominal dan ordinal. Uji ini menggunakan dua sampel yang saling berhubungan (berpasangan) yang bertujuan untuk mengetahui apakah keduanya mempunyai hubungan. Dalam penelitian ini sumber data berasal dari subjek yang sama yang dilihat hasilnya melalui nilai pretest dan posttest. Uji ini dilakukan untuk melihat perbedaan hasil pretest dan posttest setelah perlakuan yang diberikan. Pada penelitian ini berdasarkan uji statistik yaitu uji wilcoxon diperoleh nilai signifikansi 0.000<0.005 sehingga dapat dikatakan terdapat perbedaan rata-rata pengetahuan Visum et Repertum dan autopsi sebelum dan sesudah di teliti.

Referensi

Amir, A, 1995.Rangkaian Ilmu Kedokteran Forensic. Medan: Ramadhan.

Abdussalam, 2006. Forensik. Jakarta: Restu Agung.

Afandi, D, 2008. Visum Et Repertum pada Orang Mati. Skripsi, Universitas Sumatra Utara.

Afif, F, 2010, Fungsi Visum Et Repertum dalam Proses Penyidikan Kasus Tindakan PidanaPenganiayaan. Skripsi, Universitas Andalas.

Arikunto, S, 2007. Analisa Data Penelitian Deskroptif. Dalam: Arikunto, S., ed. Menajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 262-296

Badan Pusat Statistik: Statistik Kriminal 2019 [cited 2020 April, Availablefrom:https://www.bps.go.id/publication/2019/12/12/66c0114edb7517a33063871f/statistik-kriminal-2019.html

Badan Pusat Statistik: Angka kriminalitas 2018-2020 [cited2020April29]. Availablefrom:https;//medankota.bpd.go.id/publication/2019/09/26/c8320768e6142c86a848e29b/kecamatan-medan-denai-dalam-angka-2019.

Soularto, Dirwan Suryo dan Eka Siwi Dwi Cahyanti,2009. Analisis Kualitas Visum et Repertum Beberapa Dokter Spesialis pada Korban Kekerasan Seksual di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Available from:http://jurnal.umy.ac.id/index.php/mutiaramedika/article/view/1410.

Hamzah, A, 1996.Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Afandi, Dedi. Visum et Repertum Perlukaan: Aspek Medikolegal dan Penentuan Derajat Luka: Majalah Kedokteran Indonesia, Volume: 60, Nomor: 4. 2010.

Idris, AM, 1997. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik Edisi Pertama. Jakarta: Binarupa Aksara.

Notoadmodjo, S, 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.

Notoadmodjo, S, 2005. Promosi Kesehatan dan Ilmu Prilaku.Jakarta: Rineka cipta.

Notoadmodjo, S, 2010. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Situmorang, H, 2007. Peranan Visum Et Repertum dalam Tindakan Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Skripsi, Universitas Sumatra Utara.

Soeparmono, R., 2002. Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Petrus A. Bahan ajar magister Kedokteran Klinis (MKK) forensik 2. USU Press. Medan, 2019.

Wiraagni AI, Widihartono E. Karakteristik kasus pada Visum et Repertum di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten 2014-2016. Vol.6, No.2, November 2016, Hal. 163-170

Herkutanto. Peningkatan Kualitas Pembuatan Visum et Repertum (VeR) kecederaan di rumah sakit melalui pelatihan dokter Unit Gawat Darurat (UGD). JPMK. 2005;8(3):163-9

Atmadja. Simposium Tatalaksana Visum et Repertum korban hidup pada kasus perlukaan dan keracunan di rumah sakit. Jakarta: RS Mitra Kepala Gading; 2004.

http://fk.unri.ac.id/wp-content/uploads/2017/11/VeR-perlukaan-2010.pdf

Aksara. Mubarak, W.I., Chayatin, N., Rozikin, K., Supradi. 2013. Promosi Kesehatan Sebuah Pengantar Proses Belajar Mengajar dalam Pendidikan. Yogyakarata: Graha Ilmu.

Dahlan, S, & Trisnadi, S, 2019. Ilmu Kedokteran Forensik, Unissula, Fakultas Kedokteran, Semarang.

Notoadmodjo, S, 2005. Promosi Kesehatan dan Ilmu Prilaku. Jakarta : Rineka cipta.

Pratiwi, T, 2010. Penerpan Sanksi Pidana yang Dilakukan Secara Berlajut Dipengadilan Negri Karanganya. Skripsi, Universitas Sebelas Maret.

Sastroasmoro, S. & Ismael, sofyan, 1995. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Klinis.

Soularto, Dirwan Suryo dan Eka Siwi Dwi Cahyanti,2009. Analisis Kualitas.

http:/medan.tribunnews.com/2020/01/02angka-kriminalitas-di-sumut-2019-tergolong-tinggi-total-31388-kasus-tertinggi-kejahatan-narkoba.

https://sumut.antaranews.com/berita/285298/jasa-raharja-jumlah-kecelakaanlalu-lintas-di-sumut-meningkat.

Unduhan

Diterbitkan

22-11-2023

Cara Mengutip

Lubis, B. H., & Marbun, D. I. (2023). TINGKAT PENGETAHUAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PRIMA MEDAN TENTANG VISUM ET REPERTUM DAN AUTOPSI SEBELUM DAN SESUDAH PEMBERIAN MATERI TAHUN 2022. Journals of Ners Community, 14(4), 586–591. Diambil dari http://journal.unigres.ac.id/index.php/JNC/article/view/3078